Aksi Brutal Debt Collector di Depan Mapolsek Bukitraya: Wanita Jadi Korban, Polisi Tak Berdaya

Pekanbaru Gempar: Pengeroyokan Wanita di Depan Markas Polisi

Kota Pekanbaru dikejutkan dengan aksi pengeroyokan seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31) oleh sekelompok debt collector. Insiden memilukan ini terjadi tepat di depan Mapolsek Bukitraya pada Sabtu (19/4/2025) dini hari. Lebih ironisnya, korban mencari perlindungan di kantor polisi tersebut, namun personel yang bertugas tidak dapat memberikan bantuan yang memadai karena kondisi kesehatan mereka.

Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini. Beliau mengakui bahwa personel yang berjaga saat kejadian tidak mampu menghentikan gerombolan pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang. Menurutnya, keterbatasan jumlah personel dan kondisi fisik yang kurang prima menjadi kendala utama.

"Personel yang sedang piket telah berupaya membantu, tetapi jumlah mereka tidak sebanding dengan jumlah pelaku. Selain itu, sebagian besar personel piket sudah berusia lanjut dan memiliki masalah kesehatan seperti diabetes, hipertensi, saraf terjepit, dan bahkan ada yang menggunakan pen di bahunya," jelas Kompol Syafnil.

Akibatnya, Ramadhan Putri yang dikejar oleh kelompok pelaku dari Jalan Parit Indah hingga Mapolsek Bukitraya, tetap menjadi sasaran pengeroyokan di depan gerbang kantor polisi. Korban mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Kompol Syafnil menjelaskan bahwa korban dan para pelaku berasal dari dua kelompok debt collector yang berbeda dan terlibat perselisihan terkait penarikan sebuah mobil.

Penangkapan Empat Tersangka dan Perburuan Pelaku Lainnya

Tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Keempat tersangka tersebut adalah AI alias Kevin (46), yang merupakan ketua kelompok Debt Collector Fighter, serta tiga anggotanya, yaitu MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelum insiden pengeroyokan terjadi, korban dan para pelaku sempat bertemu di sebuah hotel untuk melakukan negosiasi. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anggota polisi, namun tidak membuahkan hasil. Setelah pertemuan tersebut, para pelaku menghubungi korban dan saksi untuk bertemu kembali di Jalan Parit Indah. Di lokasi inilah, para pelaku mulai bertindak agresif hingga akhirnya korban melarikan diri ke Mapolsek Bukitraya.

"Saat saya tiba di polsek, para pelaku sudah melarikan diri. Kami kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap empat orang," kata Kompol Syafnil.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.