Polemik Penahanan Ijazah Karyawan di UD Sentosa Seal Surabaya Mencuat, Pemerintah Turun Tangan
Kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan niaga di Surabaya, Jawa Timur, telah menjadi sorotan publik dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pusat.
Persoalan ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan perusahaan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah mereka mengundurkan diri. Sebanyak 31 mantan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Laporan ini merupakan puncak dari upaya para mantan karyawan untuk mendapatkan kembali dokumen penting mereka.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor UD Sentosa Seal setelah menerima aduan dari salah seorang mantan karyawan, Nila Handiani. Namun, sidak tersebut berujung pada pelaporan terhadap Armuji atas dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan setelah sidak tersebut viral di media sosial.
Menanggapi ramainya pemberitaan mengenai dugaan penahanan ijazah ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, turut melakukan inspeksi ke gudang UD Sentosa Seal. Dalam sidak tersebut, Wamenaker mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dan merasa pihak perusahaan tidak memberikan keterangan yang jujur dan terkesan menutupi sesuatu.
Selain dugaan penahanan ijazah, muncul pula dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan. Kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa perusahaan menerapkan denda bagi karyawan yang melaksanakan shalat Jumat lebih dari 20 menit. Kebijakan ini dinilai tidak manusiawi dan melanggar hak karyawan untuk beribadah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Khofifah memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini dan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi karyawan yang menjadi korban.
Khofifah juga mengaku telah bertemu dengan pemilik UD Sentosa Seal, yang mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Pihak perusahaan juga tidak mengetahui keberadaan ijazah yang ditahan tersebut. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur telah diminta untuk berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya untuk membantu menerbitkan ulang ijazah yang ditahan.
Di sisi lain, pemilik perusahaan, Diana, membantah tuduhan penahanan ijazah. Bantahan ini disampaikan dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya. Diana mengaku tidak tahu menahu soal administrasi karyawan dan mempersilakan mantan karyawannya untuk melapor ke Disnaker atau kepolisian jika merasa dirugikan.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah dan pusat telah turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak karyawan terlindungi.
Berikut adalah poin-poin penting yang mencuat dalam kasus ini:
- Dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal
- Laporan 31 mantan karyawan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak
- Sidak Wakil Wali Kota Surabaya dan Wamenaker
- Dugaan pelanggaran lain, termasuk denda bagi karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit
- Tanggapan Gubernur Jawa Timur yang menegaskan penahanan ijazah bertentangan dengan Perda
- Bantahan dari pemilik perusahaan