Polemik Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Mencuat, Gubernur Mengaku Terkejut
Gelombang perbincangan mengenai penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di wilayah DKI Jakarta sontak menjadi sorotan publik. Di tengah ramainya diskusi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, justru mengungkapkan keterkejutannya terkait wacana kebijakan tersebut.
Saat ditemui awak media di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, Pramono menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail mengenai rencana penerapan pajak tersebut. "Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya," ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Memahami PBBKB
Merujuk pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas seluruh jenis bahan bakar, baik cair maupun gas, yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat. Secara sederhana, setiap kali warga Jakarta mengisi bahan bakar, mereka secara tidak langsung dikenakan pajak ini.
Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar?
Walaupun konsumen merasakan dampak langsung dari PBBKB saat membeli bahan bakar, mereka bukanlah pihak yang diwajibkan untuk menyetorkan pajak tersebut. Menurut Bapenda DKI Jakarta, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar, yang kemudian disetorkan ke kas daerah. Pemungutan pajak ini dilakukan pada saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
Mekanisme Penghitungan PBBKB
Rumus penghitungan PBBKB relatif sederhana, yaitu: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen)
. Tarif pajak yang berlaku saat ini adalah 10 persen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Cakupan Wilayah dan Jenis Bahan Bakar
Kebijakan PBBKB ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah DKI Jakarta. Tujuan dari penerapan pajak ini adalah untuk mendukung pengelolaan ekonomi daerah dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih efisien. Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa fokus utama adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar yang bijaksana di Jakarta.
Dasar Hukum dan Sejarah PBBKB
Aturan mengenai PBBKB tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda tersebut ditandatangani pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.
Perlu diketahui bahwa PBBKB bukanlah hal yang baru. Pajak ini sebenarnya telah diatur sejak tahun 2010 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2010. Namun, dalam Perda terbaru tahun 2024, tarif PBBKB mengalami kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen.
Respon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Walaupun aturan mengenai PBBKB telah tercantum dalam Perda, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diputuskan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi mengenai kelanjutan penerapan pajak tersebut di masa mendatang.