Sopir Bus Pariwisata Ditahan Atas Dugaan Perekaman Ilegal di Pantai Drini
Aparat kepolisian sektor Tanjungsari menahan seorang pria berinisial JR (58), asal Salatiga, Jawa Tengah, atas dugaan melakukan perekaman ilegal terhadap seorang wanita di kamar mandi umum Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta.
Menurut keterangan AKP Agus Fitriyatna, Kapolsek Tanjungsari, korban diketahui bernama I (18), seorang wisatawan asal Ngawi, Jawa Timur. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) siang, ketika korban sedang berlibur di Pantai Drini yang berlokasi di Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari. Pantai ini merupakan destinasi wisata populer yang terletak sekitar 60 kilometer dari pusat Kota Yogyakarta.
Kronologi kejadian bermula ketika korban usai bermain air dan memutuskan untuk mandi di kamar mandi umum yang tersedia di area pantai. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku yang juga berada di kamar mandi sebelah, diduga melakukan pengintipan dan merekam aktivitas korban menggunakan telepon genggamnya.
"Saat korban sedang mandi, pelaku berada di kamar mandi sebelahnya," jelas AKP Agus kepada awak media pada Minggu (20/4/2025).
"Pelaku kemudian mengintip dan merekam video korban secara diam-diam," imbuhnya.
Aksi JR terungkap ketika telepon genggamnya berdering secara tiba-tiba. Korban yang menyadari bahwa dirinya sedang direkam, langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian bergegas mendatangi sumber suara.
Setelah mendengarkan penjelasan dari I, warga segera mengamankan JR dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungsari. Petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar lokasi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa JR berprofesi sebagai sopir bus pariwisata.
Saat ini, JR masih ditahan di Polsek Tanjungsari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.