Pengacara Baim Wong Tanggapi Laporan Paula Verhoeven ke KY Terkait Putusan Perceraian
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial (KY) mengenai dugaan kejanggalan dalam putusan perceraian mereka. Fahmi dengan tegas membantah adanya hal yang tidak wajar dalam putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
Menurut Fahmi, seluruh keputusan hakim didasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Ia menekankan bahwa timnya telah mengajukan sejumlah besar bukti, termasuk dokumen tertulis, saksi, dan saksi ahli, untuk mendukung argumen mereka di pengadilan.
"Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak, jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim," ujar Fahmi melalui sambungan virtual.
Fahmi menjelaskan bahwa timnya telah mengajukan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, dan 3 saksi ahli selama persidangan. Ia meyakini bahwa dengan bukti yang kuat dan fakta persidangan yang jelas, hakim memiliki dasar yang kuat untuk membuat penilaian berdasarkan bukti yang ada.
Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa putusan hakim bukan merupakan keputusan yang sembarangan, melainkan hasil dari penilaian objektif majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menegaskan bahwa penilaian hakim sepenuhnya didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan di persidangan.
Fahmi juga menyoroti bahwa putusan terkait status 'istri nusyuz' telah dibacakan dalam sidang terbuka, sehingga informasi tersebut sah untuk disampaikan kepada publik. Ia menjelaskan bahwa putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka merupakan informasi umum dan bukan putusan yang bersifat rahasia.
Dengan demikian, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan meyakini bahwa putusan hakim telah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.