DPR Dalami Dugaan Eksploitasi di Oriental Circus Indonesia, Mantan Pemain Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bergerak menindaklanjuti dugaan praktik eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Sebagai langkah awal, Komisi III menjadwalkan pemanggilan terhadap para mantan pemain sirkus tersebut pada Senin, 21 April 2025, untuk mendengarkan secara langsung kesaksian mereka.

"Jika ditemukan indikasi potensi pidana, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Komisi III akan mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini," tegas Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, saat dihubungi.

Menurut Nasir, pemanggilan ini merupakan respons atas pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan oleh para korban kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pengakuan para mantan pemain sirkus menggambarkan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi, bahkan membuka kemungkinan adanya tindak pidana.

"Kami menindaklanjuti pengaduan ini karena secara sepintas, perlakuan yang dialami sangat tidak manusiawi. Kami telah membaca tuturan mereka dalam beberapa pertemuan, baik dengan Menteri HAM maupun pihak lainnya," jelas Nasir.

Komisi III akan mengkaji lebih dalam apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Nasir mencontohkan kasus ini memiliki kemiripan dengan peristiwa kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, yang menyeret pelaku ke meja hijau meski berdalih rehabilitasi narkoba.

"Walaupun tidak sama persis, ada potensi perlakuan yang tidak manusiawi. Jika ada potensi pidana, kami akan mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menyelidikinya," imbuhnya.

Nasir juga menyinggung soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah dikeluarkan kepolisian terkait dugaan pelanggaran oleh OCI di masa lalu. Ia menegaskan bahwa SP3 bukanlah akhir dari segalanya, dan kasus dapat dibuka kembali jika ada bukti atau fakta baru yang terungkap.

"SP3 itu bukan kunci mati, melainkan gembok yang masih bisa dibuka. Kami akan mendengarkan potensi pidana yang ada dalam pengaduan ini terlebih dahulu," ujarnya.

Selain mendengarkan kesaksian korban, DPR membuka opsi untuk memanggil pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, jika diperlukan untuk pendalaman kasus.

"Kami akan mendengarkan keterangan dari korban terlebih dahulu. Selanjutnya, kami bisa menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait, baik itu aparat penegak hukum maupun pihak lain yang memiliki kaitan dengan kasus ini," pungkas Nasir.

Saat ditanya mengenai komunikasi dengan Taman Safari, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan manajemen OCI, Nasir menyatakan belum ada komunikasi sejauh ini.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan bahwa Komisi III akan memanggil korban untuk mendapatkan keterangan.

Abdullah menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Taman Safari Indonesia, namun belum mendapatkan jawaban.

"Kami sedang mencoba memanggil tim dari Taman Safari untuk klarifikasi, tetapi belum ada jawaban. Jika tidak, kami akan memanggil korbannya terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan membantu memanggil pihak-pihak terkait dari Taman Safari secara bersama-sama," jelas Abdullah.

Pertemuan untuk mendapatkan keterangan dari korban akan dilakukan secara tertutup.

"Kami akan rapat internal terlebih dahulu. Memang benar, kami akan memanggil pihak korban secara tertutup," tegasnya.

Mantan pemain sirkus yang diduga menjadi korban kekejaman OCI, Vivi, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI bersama rekan-rekannya.

"Kami semua akan datang untuk memberikan keterangan di hadapan Komisi III pada hari Senin pukul 14.00 WIB," kata Vivi.