Kontroversi UU TNI: Gelombang Kehadiran Militer di Kampus Menuai Kritik

Revisi UU TNI Picu Kontroversi: Kehadiran Militer di Kampus Jadi Sorotan

Jakarta - Kehadiran aparat militer di lingkungan kampus perguruan tinggi menjadi isu yang semakin diperdebatkan. Al Araf, Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative, berpendapat bahwa fenomena ini merupakan konsekuensi langsung dari revisi Undang-Undang TNI yang baru-baru ini disahkan. Menurutnya, UU TNI yang telah direvisi memberikan perluasan wewenang yang signifikan kepada militer, terutama dalam pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP). Perubahan krusial terletak pada mekanisme persetujuan, di mana OMSP yang sebelumnya memerlukan persetujuan DPR, kini dapat dijalankan secara lebih fleksibel tanpa harus melalui keputusan politik dari negara.

"Undang-undang TNI yang baru membuka pintu bagi militer untuk memasuki wilayah-wilayah sipil," ujar Al Araf. Ia menekankan potensi bahaya dari perluasan kewenangan ini terhadap kehidupan demokrasi dan ruang sipil. Salah satu manifestasinya adalah kehadiran militer yang semakin sering terlihat di lingkungan kampus. Kehadiran militer tanpa batasan yang jelas, berpotensi mengaburkan peran utama TNI sebagai alat pertahanan negara, terutama jika dilibatkan dalam urusan penegakan hukum seperti pemberantasan narkotika dan premanisme. Kehadiran militer di kampus dianggap sebagai sebuah kesalahan yang sangat besar.

Rangkaian Insiden Kehadiran Militer di Kampus

Sejak revisi UU TNI disahkan, beberapa insiden kehadiran militer di kampus telah tercatat.

  • Pertemuan di Banyumas (24 Maret 2025): Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengadakan pertemuan dengan Kodim 0701 Banyumas, Jawa Tengah, sebagai respons terhadap aksi protes terkait RUU TNI pada 21 Maret 2025.
  • Pendataan Mahasiswa di Merauke (25 Maret 2025): Mahasiswa Papua merasa terancam setelah beredarnya surat dari Komando Distrik Militer 1707/Merauke yang meminta data mahasiswa kepada Sekretariat Daerah Merauke. Pihak Kodim mengklaim permintaan data ini didasari oleh program kerja bidang intelijen/pengamanan serta pertimbangan komando dan Staf Kodim 1707/Merauke.
  • Kerja Sama TNI dan Universitas Udayana (26 Maret 2025): Pengumuman kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana menjadi sorotan. Perjanjian tersebut diteken oleh Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dan Panglima Kodam IX/Udayana, Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar.
  • Diskusi di UIN Walisongo Semarang (14 April 2025): Anggota TNI hadir dalam diskusi bertema "Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik" di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang. Amnesty Internasional Indonesia melaporkan bahwa anggota TNI tersebut menanyakan identitas pribadi para panitia diskusi secara rinci.
  • Kedatangan Dandim Depok di UI (16 April 2025): Komandan Distrik Militer Depok 0508 Kolonel Iman Widhiarto datang ke kampus Universitas Indonesia saat mahasiswa menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa. Iman mengklaim kedatangannya atas undangan mahasiswa dan Kepala Bagian Pengamanan UI.

Al Araf menekankan perlunya evaluasi terhadap UU TNI yang dianggap memberikan kelonggaran berlebihan bagi militer untuk melakukan operasi selain perang. Rangkaian peristiwa kehadiran militer di kampus ini memicu kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap kebebasan akademik dan demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.