Jawa Barat Terapkan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Tak Bayar Pajak Dua Tahun
Jawa Barat Terapkan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Tak Bayar Pajak Dua Tahun
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan kebijakan tegas dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berupa penghapusan data kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 ayat (2), yang mengatur penghapusan data kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Penghapusan data tersebut memiliki konsekuensi signifikan bagi pemilik kendaraan. Kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak lagi sah beroperasi di jalan raya. Hal ini berarti kendaraan tersebut tidak dapat digunakan untuk aktivitas di jalan umum dan berpotensi disita oleh pihak berwenang. Kepolisian dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa terkecuali, termasuk kendaraan milik pribadi, badan usaha, maupun pemerintah. Tidak ada pengecualian berdasarkan jenis kepemilikan atau tipe kendaraan. Pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan pengecekan status kendaraan mereka melalui laman resmi yang disediakan oleh Bapenda Jabar, yaitu https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan apakah kendaraan mereka termasuk dalam kategori yang akan dihapus datanya atau tidak.
Bagi pemilik kendaraan yang teridentifikasi masuk dalam kategori penghapusan data, diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi ulang STNK di Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar. Proses registrasi ulang ini harus dilakukan sebelum masa konfirmasi ketiga berakhir. Pemilik kendaraan juga perlu memastikan data kepemilikan kendaraan sudah sesuai, dan melakukan balik nama jika masih atas nama orang lain. Ketepatan dan kecepatan dalam merespon kebijakan ini sangat penting untuk menghindari penindakan hukum lebih lanjut.
Langkah Pemprov Jabar ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menegakkan aturan lalu lintas. Sosialisasi yang masif dan efektif kepada masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan program ini, sehingga masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Keterbukaan informasi dan kemudahan akses pengecekan status kendaraan secara online juga merupakan langkah positif dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam penerapan kebijakan ini.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penghapusan data kendaraan berlaku untuk STNK yang mati lebih dari dua tahun.
- Kendaraan yang datanya dihapus tidak boleh beroperasi di jalan raya dan berpotensi disita.
- Kebijakan berlaku untuk semua jenis kendaraan dan kepemilikan.
- Pengecekan status kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Bapenda Jabar.
- Registrasi ulang harus dilakukan sebelum masa konfirmasi ketiga berakhir.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan layanan yang optimal dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan.