Imigrasi Lhokseumawe Intensifkan Pengawasan Penerbitan Paspor Guna Tekan TPPO

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Aceh, meningkatkan pengawasan dalam proses penerbitan paspor sebagai langkah preventif terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peningkatan pengawasan ini difokuskan pada proses wawancara pemohon paspor, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak di bawah umur dan perempuan.

Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Izhar Rizky, langkah ini diambil menyusul adanya indikasi penyalahgunaan paspor oleh oknum yang terlibat dalam jaringan TPPO. Modus operandi yang sering ditemukan adalah dengan memanfaatkan kelengahan petugas untuk meloloskan korban TPPO ke luar negeri.

"Kami memperketat proses wawancara. Jika ada jawaban yang tidak konsisten atau mencurigakan, permohonan paspor akan langsung ditolak," tegas Izhar Rizky. Petugas imigrasi juga memberikan perhatian khusus pada tujuan negara yang diajukan pemohon, terutama negara-negara yang rawan menjadi tujuan TPPO dengan modus penipuan atau scamming.

Izhar Rizky mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Ia menekankan pentingnya verifikasi legalitas pekerjaan dan memastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tujuan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji manis yang dapat menjerumuskan mereka menjadi korban TPPO.

Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe melayani kuota pembuatan paspor sebanyak 60 orang per hari. Tujuan pembuatan paspor didominasi untuk keperluan ibadah umrah, haji, liburan, dan berobat ke luar negeri. Negara-negara yang paling banyak dikunjungi adalah Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi. Imigrasi Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya TPPO.