Polemik Pajak BBM Jakarta: Gubernur Pramono Kaget dengan Informasi Tarif 10 Persen
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyatakan bahwa kebijakan terkait penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di wilayah Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan yang beredar mengenai implementasi tarif pajak tersebut.
"Jadi, belum diputuskan ya," ujar Pramono kepada awak media di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025). Pramono mengaku terkejut dengan munculnya informasi mengenai penerapan pajak BBM sebesar 10 persen di Jakarta. Ia menegaskan bahwa keputusan final mengenai kebijakan tersebut belum diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu," ungkapnya.
Reaksi Gubernur Pramono muncul setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mempublikasikan informasi mengenai PBBKB di situs web resmi mereka. Dalam publikasi tersebut, dijelaskan bahwa pengenaan pajak ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," tulis Bapenda Jakarta dalam laman webnya.
Bapenda menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat. Pajak ini dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar.
Berikut adalah poin-poin penting terkait PBBKB yang dijelaskan oleh Bapenda DKI Jakarta:
- Subjek Pajak: Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
- Pungutan: Dipungut oleh penyedia bahan bakar (produsen dan importir) saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
- Tarif Kendaraan Umum: Kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB sebesar 5 persen, atau 50 persen dari tarif normal.
- Wilayah Pemberlakuan: Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Jakarta.
- Tujuan: Mendukung perkembangan ekonomi daerah dan mengatur pemanfaatan bahan bakar secara bijak.
Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah dan mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak di Jakarta. Sementara itu, pernyataan Gubernur Pramono mengindikasikan adanya potensi peninjauan kembali atau pembahasan lebih lanjut mengenai besaran tarif PBBKB yang akan diterapkan di Ibu Kota.