Kasus Mutilasi Menggemparkan Serang: Pelaku Tak Lain Adalah Kekasih Korban
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan wilayah Serang, Banten, akhirnya terungkap. Jajaran kepolisian berhasil meringkus Mulyana (23), pelaku utama yang tak lain adalah kekasih dari korban, SA (19). Penangkapan dilakukan di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Sabtu (19/4/2025).
Penemuan jasad SA yang mengenaskan, tanpa kepala, tangan, dan kaki, memicu penyelidikan intensif oleh Polresta Serang Kota. Kompol Salahudin, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku diinterogasi dan diminta menunjukkan lokasi pembuangan bagian tubuh korban yang lain.
Berdasarkan pengakuan Mulyana, polisi berhasil menemukan kepala dan kedua kaki korban yang dikubur di dalam sungai menggunakan karung. Namun, hingga saat ini, potongan lengan korban masih belum ditemukan. Polisi terus melakukan pencarian intensif untuk menemukan sisa-sisa tubuh korban lainnya.
Saat ini, Mulyana telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejinya. Alat tajam ini menjadi bukti kunci dalam mengungkap detail pembunuhan sadis tersebut.
Mulyana akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.