AS Soroti Peredaran Produk Palsu di Mangga Dua, Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan

Amerika Serikat kembali menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua di Jakarta sebagai pusat peredaran barang-barang palsu. Keluhan ini tertuang dalam laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Pemerintah AS menilai, maraknya produk bajakan di kawasan tersebut menghambat hubungan perdagangan antara kedua negara.

Dalam laporan tersebut, USTR menyebutkan bahwa Pasar Mangga Dua terus menjadi perhatian utama otoritas perdagangan AS, bersama dengan sejumlah marketplace daring di Indonesia. Meskipun pemerintah Indonesia telah berupaya menindak peredaran barang palsu, pelaku usaha di AS masih mengkhawatirkan tingginya volume produk bajakan yang diperjualbelikan di Mangga Dua dan sekitarnya.

USTR secara khusus menyoroti kurangnya tindakan penegakan hukum yang efektif terhadap penjual barang palsu. Surat peringatan yang telah dikeluarkan dinilai tidak memberikan efek jera, dan tuntutan pidana terhadap pelaku pemalsuan masih minim. AS mendesak Indonesia untuk mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan komprehensif, termasuk melalui Satuan Tugas Penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

USTR mengungkapkan bahwa Indonesia masih menjadi surga bagi peredaran barang-barang palsu, meskipun upaya pemberantasan telah dilakukan oleh pemerintah.

Berikut kutipan dari laporan USTR:

“Mangga Dua remains a popular market for a variety of counterfeit goods, including handbags, wallets, toys, leather goods, and apparel. There has been little or no enforcement actions against counterfeit sellers. Stakeholders continue to report that warning letters issued to sellers have been largely ineffective and they raise concerns about the lack of criminal prosecutions. Indonesia should take robust and expanded enforcement actions in this and other markets, including through actions by the IP Enforcement Task Force.”

Selain Indonesia, USTR juga menyoroti masalah serupa di Malaysia dan Thailand, khususnya peredaran barang palsu di Pasar Petaling Street (Kuala Lumpur) dan MBK Center (Bangkok).

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menanggapi sorotan AS tersebut dengan menyatakan pentingnya penegakan HaKI di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan melakukan pengecekan lebih lanjut. Budi Santoso menambahkan, penegakan HaKI perlu dilakukan dalam kerja sama dengan negara manapun, termasuk AS. Pemerintah mengklaim secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk penyitaan barang-barang ilegal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa laporan terkait pelanggaran HaKI seharusnya diajukan oleh produsen atau pemegang merek kepada pihak berwenang. Ia menambahkan bahwa kasus pemalsuan merek merupakan delik aduan, sehingga memerlukan laporan dari pihak yang dirugikan.