Bendahara KPU Buru Diduga Dalangi Pembakaran Kantor untuk Tutupi Penyelewengan Dana Pilkada

Aparat kepolisian berhasil mengungkap dalang di balik insiden pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Terungkap bahwa Bendahara KPU berinisial RH (48) diduga kuat sebagai otak dari tindakan kriminal tersebut. Motif pembakaran kantor KPU tersebut diduga untuk menyembunyikan dugaan penyelewengan dana Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengungkapkan bahwa RH diduga memerintahkan pembakaran dengan harapan seluruh dokumen pertanggungjawaban anggaran Pilkada musnah terbakar. Dengan hilangnya dokumen-dokumen tersebut, RH berharap dapat menghindari pemeriksaan oleh KPU RI.

"Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI sebesar Rp 33 miliar," ujar AKBP Sulastri.

Dalam menjalankan aksinya, RH diduga telah mempersiapkan segala keperluan logistik, termasuk minyak tanah dan empat jeriken bensin. Bahan-bahan tersebut kemudian diserahkan kepada dua orang pria berinisial SB (45) dan AT (42) untuk melakukan pembakaran di dalam kantor KPU.

"Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Mereka masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal," jelas AKBP Sulastri.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan motif sebenarnya dari tindakan pembakaran tersebut.