Tragedi di Serang: Warga Sipil Meregang Nyawa, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Mencuat

Tragedi menimpa Fahrul Abdillah (29), seorang warga Serang, Banten, yang meninggal dunia akibat tindakan kekerasan di Jalan Veteran, Kota Serang, pada Selasa (15/4/2025). Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan keterlibatan dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mayor CPM Dadang Dwi Saputro, Komandan Denpom III/4 Serang, mengkonfirmasi keterlibatan dua oknum prajurit TNI dalam insiden tersebut. "Benar, ada dua orang oknum anggota TNI yang terlibat," ungkapnya. Saat ini, kedua oknum yang berasal dari Korem 064/Maulana Yusuf tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Denpom.

Selain kedua oknum TNI, pihak berwajib juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tragis ini. Hingga saat ini, delapan orang saksi telah dimintai keterangan. Mayor CPM Dadang Dwi Saputro juga menyampaikan bahwa terdapat tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dan kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kompol Salahudin, Kepala Reskrim Polresta Serang Kota, mengungkapkan bahwa total ada empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Fahrul Abdillah. Keempat tersangka tersebut adalah MS (24) dan JH (34) dari kalangan sipil, serta dua oknum TNI yang telah diamankan dan diproses oleh Denpom Serang. "Dua oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Salahudin.

Motif penganiayaan diduga berawal dari kesalahpahaman antara teman korban dengan para pelaku. Fahrul Abdillah yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi korban kekerasan. "Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," terang Kompol Salahudin.

Lebih lanjut, Kompol Salahudin menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami motif dan peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut. Dua tersangka dari kalangan sipil, MS dan JH, telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya upaya pencegahan tindak kekerasan di masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Fahrul Abdillah (29) tewas dianiaya di Serang, Banten.
  • Dua oknum TNI diduga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penyidik Denpom Serang sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua oknum TNI.
  • Delapan orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
  • Empat orang ditetapkan sebagai tersangka: dua warga sipil (MS dan JH) dan dua oknum TNI.
  • Motif penganiayaan diduga berawal dari kesalahpahaman.
  • Korban mencoba melerai pertengkaran namun justru menjadi sasaran kekerasan.
  • Dua tersangka sipil ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
  • Polisi masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka.