Penyesuaian Tarif Tol Nasional akan Diberlakukan Bertahap Mulai Mei 2025

Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana penyesuaian tarif tol di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia, termasuk jaringan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Implementasi kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Mei hingga Desember 2025.

Kepala BPJT, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol reguler ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. Regulasi ini mengamanatkan penyesuaian tarif tol dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di wilayah terkait, yang datanya diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Proses perhitungan inflasi dilakukan secara akumulatif selama periode penyesuaian tarif tol. BPJT mengajukan permohonan data inflasi kepada BPS sebulan sebelum jadwal penyesuaian tarif tol yang direncanakan. Hal ini bertujuan agar perhitungan didasarkan pada angka inflasi riil, sehingga lebih akurat dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

"Kisaran terhadap besaran penyesuaian tarif memungkinkan dapat dilakukan dengan mengacu pada laju inflasi estimasi, namun demikian besaran tersebut sangat besar kemungkinan akan berbeda dengan penyesuaian tarif tol sesuai nilai inflasi riil," ujar Wilan.

Selain penyesuaian tarif reguler, Wilan juga menyinggung mengenai penyesuaian tarif tol non-reguler. Penyesuaian ini dapat dilakukan di luar siklus reguler atau dua tahun sekali, terutama jika terjadi perubahan signifikan dalam lingkup usaha yang mempengaruhi struktur biaya investasi jalan tol.

"Dalam hal ini, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bentuk kompensasi untuk menjaga kelayakan investasi, dan besarannya dihitung berdasarkan dampak dari perubahan lingkup tersebut," jelas Wilan lebih lanjut.

Proses evaluasi penyesuaian tarif melibatkan pertimbangan nilai inflasi dan rekomendasi teknis terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hasil evaluasi ini kemudian direkomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan penetapan penyesuaian tarif.

"Proses ini memastikan bahwa tarif yang dikenakan tetap adil bagi pengguna jalan sekaligus memberikan ruang keberlanjutan iklik investasi bagi pengusaha jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," pungkasnya.

Berikut adalah daftar ruas tol yang mengalami kenaikan tarif dan jadwalnya :

  • Kenaikan tarif tol reguler:
    • Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Mei 2025)
    • Padalarang - Cileunyi (Mei 2025)
    • Palimanan - Kanci (Juni 2025)
    • Cibitung - Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
    • Jakarta - Bogor - Ciawi (Juli 2025)
    • Prof. Dr. Soedijatmo (Juli 2025)
    • Cimanggis - Cibitung (Juli 2025)
    • Ngawi - Kertosono (Juli 2025)
    • Kanci - Pejagan (Agustus 2025)
    • Belawan - Medan - Tanjung Morawa (Agustus 2025)
    • Surabaya - Gempol (September 2025)
    • Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
    • Semarang - Batang (September 2025)
    • Pemalang - Batang (Oktober 2025)
    • Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (Oktober 2025)
    • Semarang - Solo (November 2025)
    • Jakarta Outer Ring Road / JORR (November 2025)
    • Pejagan - Pemalang (Desember 2025)
    • Cinere - Jagorawi (Desember 2025)
  • Kenaikan tarif tol non reguler
    • Solo - Ngawi (Agustus 2025)
    • Semarang - Batang (September 2025)
    • Pemalang - Batang (Oktober 2025)