Kontroversi UD Sentosa Seal: Pemotongan Gaji Shalat Jumat Picu Reaksi Keras, Dugaan Penahanan Ijazah Mencuat
Dugaan Praktik Kontroversial di UD Sentosa Seal Mencuat ke Publik
Kasus dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, kini menjadi sorotan publik. Dugaan pemotongan gaji karyawan yang menjalankan ibadah shalat Jumat memicu gelombang kecaman.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur ini. Meskipun belum menerima laporan resmi, Nasaruddin menegaskan komitmennya untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Peter Evril Sitorus, seorang mantan karyawan, mengungkapkan adanya pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 bagi karyawan Muslim setiap kali mereka melaksanakan shalat Jumat. Pengakuan ini diperkuat oleh mantan karyawan lain yang menyatakan bahwa pemotongan dilakukan jika waktu shalat Jumat melampaui batas istirahat yang ditetapkan perusahaan.
Lebih dari Sekadar Pemotongan Gaji: Daftar Panjang Dugaan Pelanggaran
Selain isu pemotongan gaji, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan serangkaian tindakan yang merugikan karyawan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Denda Tidak Masuk Akal: Karyawan yang tidak masuk kerja dikenakan denda yang sangat besar, bahkan mencapai dua kali lipat dari upah harian.
- Upah di Bawah Standar: Gaji yang diterima karyawan diduga berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
- Jam Kerja Tidak Manusiawi: Jam kerja yang panjang tanpa disertai kompensasi lembur.
- Penahanan Ijazah Massal: Lebih dari 50 karyawan diduga ijazahnya ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan.
Ananda Sasmita Putri Ageng, mantan karyawan lainnya, menjelaskan bahwa penahanan ijazah merupakan syarat wajib sejak pertama kali melamar kerja. Alternatifnya, karyawan harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta. Ketidakmampuan mendapatkan ijazah kembali menyulitkan para mantan karyawan untuk mencari pekerjaan baru.
Peter bahkan mengaku sengaja melakukan kesalahan agar dipecat dengan harapan ijazahnya dikembalikan. Namun, usahanya sia-sia, ijazahnya tetap ditahan dan ia tetap diminta membayar denda.
Tuntutan Keadilan dan Tindakan Hukum
Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa selain penahanan ijazah, perusahaan juga diduga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang telah mengundurkan diri. Edi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan dan mengamankan barang bukti guna menindaklanjuti kasus ini.