Tragedi di Sunter: Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor, Pengemudi Diduga Mabuk

Kawasan Sunter, Jakarta Utara, digegerkan dengan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Peristiwa nahas yang terjadi dini hari itu mengakibatkan sejumlah kerusakan dan potensi korban luka.

Insiden bermula ketika mobil listrik tersebut melaju di Jalan Danau Sunter Utara. Diduga kehilangan kendali, kendaraan tersebut menabrak seorang pejalan kaki, kemudian menghantam sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang. Akibatnya, pengendara dan penumpang motor terpental hingga mengenai pedagang tahu bulat yang berada di sekitar lokasi. Ironisnya, mobil tersebut terus melaju tak terkendali hingga akhirnya menabrak puluhan sepeda motor yang terparkir di depan sebuah tempat hiburan malam.

Menurut keterangan dari Kasat Lantas Jakarta Utara, AKBP Donni Bagus Wibisono, pihaknya segera merespons kejadian tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menjadi korban. Data sementara menunjukkan bahwa terdapat 23 sepeda motor yang mengalami kerusakan akibat insiden ini. Pihak kepolisian membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengajukan klaim ganti rugi untuk melapor ke Unit Laka Lantas.

Lebih lanjut, AKBP Donni mengungkapkan bahwa pengemudi mobil Ioniq 5, yang diidentifikasi berinisial MPK (31), diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Hasil tes alkohol menunjukkan angka 0,24, yang mengindikasikan bahwa pengemudi tersebut mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudi. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui lokasi pasti pengemudi tersebut mengonsumsi alkohol.

Bahaya Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

Insiden ini kembali menyoroti bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain melanggar hukum, tindakan ini sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menekankan bahwa mengemudi dalam kondisi mabuk sama halnya dengan menyerahkan kendali kendaraan kepada orang yang tidak kompeten.

"Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," tegas Sony.

Ancaman Hukuman Bagi Pengemudi Mabuk

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi tegas bagi pengemudi yang terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk. Pasal 311 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Apabila tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang akan diterima pelaku akan lebih berat. Sesuai dengan Pasal 311 ayat (2) UU yang sama, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.