Kontroversi di Surabaya: Perusahaan Diduga Potong Gaji Karyawan Shalat Jumat dan Tahan Ijazah

Kontroversi Praktik Kontroversial di Sebuah Perusahaan di Surabaya

Sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentosa Seal, menjadi sorotan publik setelah dituding melakukan praktik kontroversial yang merugikan karyawannya. Tuduhan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pemotongan gaji terhadap karyawan yang menunaikan ibadah shalat Jumat, serta penahanan ijazah yang dialami oleh puluhan pekerja.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini. Meskipun belum menerima laporan resmi, ia berjanji akan mempelajari kasus yang terjadi di Surabaya tersebut.

Pemotongan Gaji Akibat Shalat Jumat

Peter Evril Sitorus, seorang mantan karyawan, mengungkapkan bahwa rekan-rekannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka melaksanakan shalat Jumat. Pemotongan ini dilakukan apabila waktu shalat Jumat melebihi batas istirahat yang ditetapkan perusahaan.

"Uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujar seorang mantan karyawan yang kesaksiannya diunggah melalui akun Instagram Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Lainnya

Selain pemotongan gaji, Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan, juga dituduh melakukan tindakan merugikan lain terhadap para pekerja. Beberapa di antaranya adalah:

  • Denda Absen yang Tinggi: Karyawan yang tidak masuk kerja dikenakan denda yang besar, bahkan mencapai dua kali lipat dari gaji harian.
  • Gaji di Bawah UMK dan Jam Kerja Tidak Sesuai: Gaji yang diterima karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK), sementara jam kerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembur juga tidak dibayarkan.
  • Penahanan Ijazah: Lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Ijazah ditahan sejak awal masuk kerja dengan alasan aturan internal perusahaan. Jika menolak menitipkan ijazah, karyawan diwajibkan membayar uang jaminan sebesar Rp 2 juta.

Ananda Sasmita Putri Ageng, mantan karyawan, berharap ijazahnya segera dikembalikan agar ia dapat mencari pekerjaan baru.

Upaya Karyawan untuk Mendapatkan Kembali Ijazah

Peter bahkan mengaku sengaja bersikap buruk agar dipecat dengan harapan ijazahnya dikembalikan tanpa denda. Namun, upayanya gagal dan ijazahnya tetap ditahan.

Gaji Tak Dilunasi

Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, menambahkan bahwa perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti.

"Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti," pungkas Edi.