Kenaikan Tarif Mencolok Ancam Industri Sport Fishing di Taman Nasional Komodo

Kenaikan tarif yang signifikan untuk aktivitas sport fishing di perairan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memukul keras industri pariwisata lokal. Sejak Oktober 2024, biaya memancing melonjak menjadi Rp 5 juta per orang, sebuah perubahan yang membuat banyak operator sport fishing terpaksa menganggur karena sepinya pengunjung.

Edison, pemilik MK2 Fishing Carter di Labuan Bajo, mengungkapkan bahwa bisnisnya praktis berhenti beroperasi sejak kenaikan tarif diberlakukan. Calon wisatawan banyak yang membatalkan rencana sport fishing mereka, menganggap tarif baru tersebut tidak masuk akal. Akibatnya, Edison kehilangan seluruh pendapatannya dan kesulitan mencari alternatif pekerjaan.

Senada dengan Edison, Yustina Sedia, staf PT Lumba-Lumba Tour & Travel, juga melaporkan penurunan drastis jumlah tamu. Saat ini, perusahaan tersebut hanya melayani wisatawan yang telah memesan paket sport fishing jauh sebelum kenaikan tarif diberlakukan. Setelah tarif baru diimplementasikan, tidak ada lagi pemesanan baru. Yustina menambahkan bahwa staf perusahaan kini hanya bekerja tiga hari seminggu karena minimnya pendapatan dari sport fishing.

Keluhan utama wisatawan adalah mahalnya tarif sport fishing. Banyak yang merasa bahwa biaya tersebut tidak sebanding dengan pengalaman yang didapatkan, terutama karena tidak ada jaminan akan mendapatkan tangkapan ikan yang diinginkan, seperti ikan trevally raksasa (giant trevally/GT) yang menjadi incaran utama para pemancing.

Yustina dan Edison mendesak pemerintah untuk meninjau kembali tarif sport fishing dan mengembalikannya ke tingkat semula. Mereka khawatir jika tarif tetap tinggi, Taman Nasional Komodo akan kehilangan daya tarik sebagai destinasi sport fishing.

Kenaikan tarif sport fishing ini merupakan bagian dari perubahan yang lebih luas dalam kebijakan tarif di Taman Nasional Komodo, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024. Sebelumnya, tarif sport fishing hanya Rp 25 ribu per orang per hari. Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa kenaikan tarif bertujuan untuk memberikan kompensasi atas gangguan yang ditimbulkan aktivitas memancing terhadap satwa liar, terutama ikan, di kawasan konservasi.