Aksi Ugal-ugalan Pajero Berpelat RF Terekam di Jakarta Utara, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi Pengemudi Pajero Viral di Media Sosial

Sebuah video amatir yang memperlihatkan aksi ugal-ugalan sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam berpelat nomor 'RFT' viral di media sosial. Insiden ini terjadi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dan menjadi perhatian publik setelah rekaman tersebut tersebar luas.

Dalam video yang beredar, terlihat Pajero tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip kendaraan lain dari sisi kanan. Selain itu, mobil tersebut juga terlihat menghindari jalur busway, bahkan seperti melompat dari separator jalan saat mendahului kendaraan perekam video. Pengemudi Pajero juga terdengar membunyikan sirene, seolah meminta prioritas jalan saat menyalip kendaraan lain yang berada di jalur kanan dekat jalur busway.

Menurut informasi yang beredar, Pajero dengan nomor polisi B-2345-RFT tersebut diduga keluar dari area Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.00 WIB pada hari Jumat, 18 April 2025. Setelah keluar dari mal, mobil tersebut dilaporkan melawan arah menuju perlintasan kereta api. Usai melakukan pelanggaran tersebut, pengemudi Pajero langsung memacu kendaraannya menuju Jalan Gunung Sahari arah Ancol, sambil menyalakan sirene strobo.

Respon Kepolisian

Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Donni Bagus Wibisono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui dan memonitor video viral tersebut. Saat dihubungi secara terpisah, AKBP Donni menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait insiden ini. "Masih dalam penyelidikan," ujarnya singkat pada hari Sabtu, 19 April 2025.

AKBP Donni juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan tetap akan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial.

Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksi

Penggunaan pelat nomor khusus seperti 'RF' seringkali menimbulkan kontroversi di masyarakat. Meskipun pelat nomor ini legal dan diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu, penyalahgunaan wewenang oleh pengemudi kerap terjadi, seperti yang terlihat dalam insiden Pajero ugal-ugalan ini. Tindakan melawan arah, menyalip dengan kecepatan tinggi, serta penggunaan strobo dan sirene tanpa hak merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pelanggaran, guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Daftar Pelanggaran yang Dilakukan

Berikut adalah daftar potensi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi Pajero:

  • Melawan arus lalu lintas
  • Berkendara dengan kecepatan tinggi
  • Menyalip kendaraan lain secara tidak aman
  • Menggunakan strobo dan sirene tanpa hak

Himbauan Kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara di jalan raya. Laporkan setiap tindakan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain kepada pihak berwajib. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban lalu lintas dapat terwujud.