Operasi Imigrasi Tangerang Jaring Belasan Warga Asing: Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 19 warga negara asing (WNA) dalam sebuah operasi yang digelar di beberapa lokasi di wilayah Tangerang. Penangkapan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang beragam, mulai dari tinggal melebihi batas waktu izin (overstay) hingga indikasi penggunaan dokumen perusahaan palsu untuk memperoleh izin tinggal.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendra Tri Prasetyo, operasi penangkapan ini dilakukan di lima lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten dan Kota Tangerang. Lokasi-lokasi tersebut meliputi apartemen di kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua, perumahan di Cikupa, serta pemukiman warga di Cikokol, Kota Tangerang.

Para WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara, dengan rincian sebagai berikut:

  • Nigeria (8 orang)
  • Pakistan (8 orang)
  • Liberia (1 orang)
  • Gambia (1 orang)
  • Guinea (1 orang)

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebagian dari WNA tersebut hanya memiliki dokumen kunjungan wisata. Sementara itu, sebagian lainnya kedapatan memiliki izin tinggal yang sudah kedaluwarsa atau overstay. Ironisnya, beberapa WNA bahkan mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kedatangan dan keberadaan mereka di Indonesia.

Kondisi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku, di mana setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia wajib memiliki penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menambahkan bahwa beberapa WNA yang terjaring operasi ini mengaku datang ke Indonesia sebagai investor dengan klaim nilai investasi mencapai miliaran rupiah. Namun, setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, alamat perusahaan yang mereka cantumkan ternyata fiktif atau tidak valid.

"Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencari peluang bisnis kerja. Modusnya jadi investor karena biayanya lebih murah dan jangka tinggal lebih panjang," ujar Hasanin.

Perbuatan para WNA tersebut dapat dikategorikan sebagai memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal, yang melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana keimigrasian. Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, mereka akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing.