Imigrasi Tangerang Amankan Dua WNA Tiongkok yang Menyalahgunakan Visa Turis untuk Bekerja
Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan ZJ, diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan dalam dua operasi pengawasan keimigrasian yang berbeda.
XZ ditangkap di kawasan Green Lake City, Cipondoh, pada Kamis, 10 April 2025. Petugas mendapati XZ sedang bekerja sebagai buruh bangunan yang melakukan pemotongan kayu untuk pembuatan furnitur, rak display, dan kusen aluminium. Sementara itu, ZJ diamankan di Pantai Indah Kapuk 2 pada Jumat, 11 April 2025. ZJ berperan sebagai mandor yang bertugas mempersiapkan pembukaan operasional sebuah perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut menyalahgunakan visa kunjungan wisata (indeks B1). Visa ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan non-komersial, seperti:
- berwisata,
- menghadiri pertemuan bisnis,
- atau menjalani pengobatan.
Namun, XZ dan ZJ justru memanfaatkan visa tersebut untuk bekerja dan mendapatkan keuntungan finansial di Indonesia. XZ dilaporkan telah bekerja sebagai buruh bangunan sejak Februari 2025, sedangkan ZJ memulai pekerjaannya sebagai mandor sejak 12 Maret 2025.
Selama berada di Indonesia, XZ menerima upah dan fasilitas tempat tinggal dari perusahaan tempatnya bekerja. ZJ juga mendapatkan fasilitas akomodasi selama masa tugasnya di Indonesia. Hal ini jelas melanggar ketentuan visa B1 yang memberikan izin tinggal kunjungan hanya selama 30 hari dan melarang pemegangnya untuk melakukan aktivitas yang menghasilkan pendapatan.
Atas perbuatannya, XZ dan ZJ diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang tindakan orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Hendro menjelaskan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana. Namun, jika bukti tidak mencukupi, Imigrasi akan mengambil tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap kedua WNA tersebut. Penangkalan berarti XZ dan ZJ akan dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.