Pemkot Depok Investigasi Pembakaran Mobil Polisi: Dugaan Keterlibatan Warga Luar Daerah Mencuat

Aparat Pemerintah Kota Depok tengah melakukan investigasi mendalam terkait insiden pembakaran mobil polisi yang terjadi di Jalan Krangan Permai Raya. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, telah meninjau langsung lokasi kejadian untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peristiwa tersebut.

Fokus utama investigasi saat ini adalah memastikan identitas pelaku. Pemerintah Kota Depok berupaya mengidentifikasi apakah pelaku pembakaran merupakan warga Depok yang terdaftar secara resmi. "Ya kami pertama akan cek dulu ya pelaku-pelakunya ini juga masyarakat apakah ini warga kota Depok atau bukan. Kemudian apakah dia memang penduduk kota Depok ber-KTP Depok atau bukan," ujar Chandra usai peninjauan lokasi.

Keraguan akan keterlibatan warga Depok dalam aksi anarkis ini muncul karena karakter masyarakat Depok yang dikenal jauh dari tindakan kekerasan. Wawalkot Chandra menyatakan keyakinannya bahwa warga Depok pada umumnya tidak memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan anarkis. Namun, ia menekankan pentingnya pendalaman masalah untuk mengungkap motif di balik aksi pembakaran tersebut. "Kita akan lihat juga masalahnya ini apa, kenapa, karena kami yakin sebenarnya warga kota Depok tidak memiliki watak yang anarkis seperti itu," tegasnya.

Pemerintah Kota Depok akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang diperlukan. Proses pengecekan identitas pelaku akan dilakukan secara seksama untuk memastikan keakuratan data. Chandra juga mengimbau masyarakat Kota Depok untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga dengan tegas mengecam tindakan pembakaran mobil polisi tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk tidak berbuat anarkis. Ya, tidak berbuat rusuh. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum di Kota Depok," kata Chandra. "Kami mengecam keras dan mengutuk tindakan pembakaran mobil aparat penegak hukum yang dilakukan oleh para terduga pelaku," tambahnya.

Insiden pembakaran mobil polisi ini terjadi saat aparat kepolisian tengah berupaya menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada surat perintah yang sah.

"(Kejadian di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," kata Bambang.

Upaya penangkapan tersebut mendapatkan perlawanan dari warga setempat yang menganggap pelaku sebagai tokoh masyarakat. Polisi yang membawa kendaraan roda empat saat penangkapan mendapat hadangan dari massa. Penangkapan tersebut didasari oleh dua laporan polisi terkait Pasal 351 dan 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. "Karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar. Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan. Pertama, (Pasal) 351 dan 335 KUHP. LP kedua, tentang UU Darurat senjata api. Peristiwanya terjadi 23 Desember 2024," jelasnya.

Akibat perlawanan warga, beberapa anggota kepolisian mengalami kekerasan dan mobil yang mereka gunakan dibakar oleh massa. Saat ini, pihak kepolisian masih bersiaga di lokasi kejadian untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan menangkap para pelaku pembakaran mobil polisi.