Pasca Pembakaran Mobil Polisi, Wakil Wali Kota Depok Tinjau Lokasi Kejadian
Wakil Wali Kota Depok Tinjau Lokasi Pembakaran Mobil Polisi Usai Penangkapan Pelaku Penganiayaan
Depok, Jawa Barat - Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, didampingi Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembakaran mobil polisi di Jalan Krangan Permai Raya, Depok, pada Sabtu (19/04/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai respon atas insiden pembakaran mobil polisi yang terjadi saat upaya penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal pada Jumat (18/04/2025) dini hari.
Chandra tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 15.22 WIB dan langsung berdiskusi dengan Kapolsek Cimanggis. Ia mengamati secara seksama titik lokasi tempat mobil polisi dibakar dan berinteraksi dengan warga sekitar. Peninjauan ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai situasi di lapangan dan mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan bahwa di wilayah Depok ini tidak boleh lagi terjadi kerusuhan ataupun tindakan anarkis serupa," tegas Chandra setelah melakukan peninjauan. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Depok akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Depok.
Upaya Pemerintah Kota Depok Menjaga Keamanan Pasca Insiden
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa ia berencana untuk bertemu dengan Ketua RT dan RW setempat guna menggali informasi lebih dalam mengenai akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Namun, pada saat peninjauan, kedua tokoh masyarakat tersebut tidak berada di tempat.
"Saya di sini mau nyari Pak RW-nya, Pak RT-nya enggak ada. Itu temuan sementara saya, sehingga ini menjadi hal yang harus kami tindak lanjuti," ujarnya.
Kronologi Kejadian Pembakaran Mobil Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa insiden pembakaran mobil polisi terjadi saat anggotanya hendak mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal di Kampung Baru Harjamukti.
"(Kejadian di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," kata Bambang.
Dalam upaya penangkapan tersebut, petugas kepolisian menggunakan kendaraan roda empat. Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan dari warga setempat yang diduga karena pelaku merupakan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.
"Dalam upaya membawa tersangka, Tim Sat Reskrim membawa kendaraan roda empat di kampung tersebut. Ditemukan seseorang itu, namun saat hendak dibawa mendapat perlawanan dari warga setempat," jelasnya.
Penangkapan tersebut didasari oleh dua laporan polisi terkait Pasal 351 dan 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada tanggal 23 Desember 2024.
Akibat perlawanan warga, beberapa anggota kepolisian yang berada di lokasi mengalami kekerasan. Mobil polisi yang digunakan dalam operasi penangkapan tersebut juga menjadi sasaran amukan massa dan dibakar.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan susulan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden tersebut.
Catatan: Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden pembakaran mobil polisi ini. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.