LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Keluarga Sales Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara

Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke kediaman Hasfiani, seorang tenaga penjualan mobil yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Aceh Utara. Kunjungan ini merupakan respons proaktif LPSK dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada keluarga korban.

Insiden penembakan yang menimpa Hasfiani, yang dikenal akrab dengan sapaan Imam, terjadi di Kompleks Perumahan Aceh Asean Fertilizer (AAF), Aceh Utara. Diduga pelaku penembakan adalah seorang oknum TNI AL dengan pangkat kelas dua yang berinisial DI.

Juru Bicara LPSK, Irfan Maulana, menjelaskan bahwa kunjungan timnya ke rumah duka merupakan wujud kepedulian negara terhadap keluarga korban. "Tim LPSK telah bertemu langsung dengan keluarga almarhum, termasuk istri beliau. Tujuan utama kami adalah menawarkan perlindungan secara proaktif kepada pihak keluarga, khususnya istri korban," ujar Irfan.

LPSK saat ini menunggu keputusan dari pihak keluarga terkait tawaran perlindungan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keluarga korban berencana mengajukan permohonan perlindungan secara resmi kepada LPSK. Kekhawatiran keluarga muncul karena pelaku penembakan merupakan anggota militer.

Irfan menambahkan bahwa proses hukum terkait kasus penembakan ini sedang ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe. LPSK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Aceh, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Koordinasi ini bertujuan untuk membantu LPSK dalam memutuskan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut. LPSK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan yang dibutuhkan kepada keluarga korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.