Oknum Polisi Pacitan Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Tahanan Wanita, Polda Jatim Bertindak Tegas
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian serius. Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC, yang bertugas di Polres Pacitan, diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita. Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengambil langkah tegas dengan menahan Aiptu LC di sel khusus.
Kombes Polisi Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aiptu LC. Proses hukum ini bermula dari laporan yang diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025. Penyelidikan intensif dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini.
"Benar, Propam Polda Jatim telah melakukan proses terkait pelanggaran kode etik dan penahanan khusus terhadap anggota Polres Pacitan berinisial LC sejak kurang lebih satu minggu terakhir," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (19/4/2025). Ia menambahkan bahwa Aiptu LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.
Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial PW (21), warga Jawa Tengah, yang ditahan di Mapolres Pacitan atas dugaan terlibat dalam kasus perdagangan manusia. PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di Pacitan. Aiptu LC, pada saat kejadian, menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada tanggal 4 hingga 6 April 2025 di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Akibat perbuatannya, Aiptu LC kini mendekam di ruang khusus Gedung Propam Polda Jatim.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum. Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa jika Aiptu LC terbukti bersalah, ia akan dijatuhi sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian dan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan cepat dan intensif yang dilakukan oleh Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, setelah menerima laporan langsung dari korban. Polda Jatim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan perlindungan kepada korban.