Oknum Polisi di Buton Utara Dipecat Terkait Kasus Asusila dengan Ibu Mertua
Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang anggotanya, Aipda AD, terkait dugaan tindak asusila yang terjadi di wilayah hukumnya. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan hasil dari sidang kode etik yang telah dijalani oleh Aipda AD.
Kepala Polres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menegaskan bahwa seluruh proses administratif terkait PTDH Aipda AD telah diselesaikan di tingkat Polres. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas anggotanya.
AKBP Totok Budi menjelaskan bahwa setelah dijatuhi sanksi PTDH, Aipda AD mengajukan banding ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Bahkan, beredar informasi bahwa Aipda AD mengklaim akan mendapatkan dukungan dari pihak tertentu untuk membatalkan hukuman tersebut. Polres Buton Utara menyatakan akan terus memantau dan memastikan proses banding berjalan objektif dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Aipda AD terhadap ibu mertuanya pada tanggal 16 Januari 2025 di Kabupaten Buton Utara. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Polres Buton Utara berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Kapolres menekankan kepada seluruh anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas.
"Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin," tegas AKBP Totok Budi.
Polres Buton Utara ingin memberikan contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk jika pelanggar berasal dari internal kepolisian. Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:
- PTDH Aipda AD: Polres Buton Utara telah melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda AD.
- Sidang Kode Etik: PTDH diputuskan setelah melalui sidang kode etik.
- Proses Banding: Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.
- Komitmen Polres: Polres Buton Utara berkomitmen untuk mengawal proses banding secara objektif dan transparan.
- Tindak Asusila: Kasus ini bermula dari dugaan tindak asusila terhadap ibu mertua.
Polres Buton Utara berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada publik.