Krisis Keselamatan Jalan Raya: MTI Desak Presiden Intervensi Masalah Kendaraan ODOL

Krisis Keselamatan Jalan Raya: Desakan Intervensi Presiden Terkait Kendaraan ODOL

Masalah Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan obesitas di Indonesia telah mencapai titik kritis, mengancam keselamatan pengguna jalan dan menuntut intervensi langsung dari Presiden. Hal ini disampaikan oleh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Damantoro mendesak Presiden untuk turun tangan mengatasi permasalahan yang telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai kementerian ini. Menurutnya, upaya penanganan yang hanya melibatkan satu kementerian saja terbukti tidak efektif.

"Permasalahan ODOL yang sudah berlangsung lama ini memerlukan solusi komprehensif," tegas Damantoro. "Sampai saat ini, belum ada kesepakatan yang tercapai antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya intervensi langsung dari Presiden untuk mengatasi permasalahan sistemik ini." Damantoro menjelaskan bahwa ketidakmampuan pemerintah untuk memberantas ODOL mengakibatkan praktik mencari keuntungan dengan melanggar hukum terus berlanjut. Para pengusaha angkutan barang terdorong untuk melanggar aturan karena model bisnis mereka menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai beban ekonomi yang berat. "Secara bisnis, pengusaha angkutan barang akan sulit mendapatkan keuntungan jika tidak melanggar aturan kapasitas angkut," jelasnya. "Pemerintah yang membiarkan praktik ini sama saja membiarkan aktivitas ekonomi yang mengabaikan hukum dan mengancam keselamatan publik."

Damantoro menggarisbawahi bahwa situasi ini telah menciptakan darurat keselamatan di jalan raya. Kondisi ini, menurutnya, bukan hanya masalah di sektor darat saja, tetapi juga berdampak pada moda transportasi lainnya. MTI telah menyampaikan keprihatinan ini kepada Kantor Sekretariat Presiden pada 2 Februari 2025, menekankan betapa mendesaknya penanganan masalah ODOL. Inisiatif Komisi V DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendapat apresiasi dari MTI. Revisi UU tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengatasi masalah ODOL.

MTI menilai, penanganan ODOL membutuhkan kerjasama antar kementerian dan lembaga pemerintah terkait, serta penegakan hukum yang tegas. Keengganan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan, menunjukkan pentingnya pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, tidak hanya berupa penindakan tetapi juga solusi insentif bagi para pelaku usaha agar bersedia mematuhi aturan. Solusi tersebut harus mengakomodir aspek bisnis dan ekonomi, agar kepatuhan pada regulasi tidak berdampak negatif pada usaha mereka. Ke depannya, perlu adanya kajian mendalam mengenai model bisnis yang berkelanjutan bagi pengusaha angkutan barang, yang tidak hanya mengutamakan profitabilitas semata, tetapi juga memprioritaskan keselamatan dan kepatuhan hukum.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam mengatasi permasalahan ODOL:

  • Kerjasama Antar Kementerian: Koordinasi yang kuat antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan efektivitas kebijakan.
  • Penegakan Hukum yang Tegas: Penindakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan.
  • Revisi Undang-Undang: Revisi UU LLAJ perlu memberikan landasan hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengatasi permasalahan ODOL.
  • Solusi Insentif: Pemerintah perlu memberikan insentif bagi pengusaha angkutan barang yang patuh pada aturan untuk mendorong kepatuhan dan keberlanjutan usaha yang bertanggung jawab.
  • Kajian Model Bisnis: Kajian yang komprehensif perlu dilakukan untuk menemukan model bisnis yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan solusi komprehensif yang melibatkan semua pihak, diharapkan permasalahan ODOL dapat teratasi dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.