Gelombang Tuduhan Kekerasan Seksual Terhadap Dokter di Indonesia: Kasus Terbaru Libatkan Perekaman Mahasiswi

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis, khususnya dokter, tengah menjadi sorotan tajam di Indonesia. Rangkaian insiden ini memicu kekhawatiran publik dan mendorong berbagai pihak untuk mengambil tindakan. Dari dugaan pemerkosaan hingga pelecehan seksual, berbagai laporan telah muncul, mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan integritas.

Gelombang kasus ini diawali dengan laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini kemudian membuka tabir kasus-kasus serupa lainnya, termasuk dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) di Garut, serta laporan pelecehan di Malang dan Jakarta. Terbaru, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) ditangkap atas dugaan merekam seorang mahasiswi saat mandi.

Rincian Kasus yang Mencuat

  • Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung: Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang residen anestesi, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap beberapa pasien. Modusnya adalah dengan memberikan obat bius saat transfusi darah, sehingga korban tidak sadarkan diri saat aksi bejat dilakukan. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP, yang berarti ia tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berjanji akan melakukan pembenahan sistem pendidikan dokter spesialis untuk mencegah kejadian serupa terulang.
  • Dugaan Pelecehan oleh Dokter Obgyn di Garut: Sebuah video CCTV merekam seorang dokter obgyn berinisial SF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien yang tengah menjalani pemeriksaan USG. Dokter tersebut diduga menawarkan USG gratis melalui kontak pribadi, tanpa melalui prosedur administrasi yang seharusnya, dan melakukan tindakan tersebut tanpa kehadiran bidan atau tenaga kesehatan lain. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku, dan KKI mencabut sementara STR dokter SF.
  • Laporan Pelecehan Seksual di Malang: Seorang pasien perempuan mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta di Malang. Pelaku adalah seorang dokter berinisial YA. Korban mengajak perempuan lain yang mengalami hal serupa untuk berani melaporkan kejadian tersebut. KKI sedang memproses laporan ini dan melakukan investigasi lebih lanjut.
  • Peserta PPDS UI Diduga Merekam Mahasiswi: Seorang peserta PPDS di UI ditangkap atas dugaan merekam seorang mahasiswi saat mandi. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya. Universitas Indonesia menyatakan prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Kemenkes akan mendalami kasus ini dan mencabut STR serta SIP pelaku jika terbukti bersalah.

Tindakan yang Diambil dan Himbauan

Berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), POGI, dan KKI, telah mengambil tindakan untuk menanggapi kasus-kasus ini. KKI meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan oleh tenaga medis. Setiap laporan akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Kasus-kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap praktik medis dan pentingnya menjaga etika profesi. Selain itu, kasus ini juga menjadi panggilan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pasien, di mana mereka merasa terlindungi dan dihormati.