Trimedya Panjaitan Gagas Pembaruan Hukum Pengelolaan Aset Sitaan Negara dalam Disertasi Doktor

Politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur. Pencapaian akademis ini diraih melalui disertasinya yang mengangkat isu krusial mengenai pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara. Sidang terbuka promosi doktor berlangsung di Aula Sidang Gedung D, Kampus A Universitas Borobudur, dan dihadiri sejumlah tokoh penting.

Disertasi yang berjudul "Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Bermanfaat" ini, mengupas tuntas perlunya perubahan paradigma dalam penanganan aset sitaan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Trimedya menekankan bahwa barang sitaan bukan sekadar alat bukti dalam proses peradilan, melainkan aset negara yang memiliki nilai ekonomi dan harus dikelola secara optimal.

Menurutnya, selama ini, aset sitaan seringkali terlantar dan tidak terurus sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Akibatnya, nilai aset tersebut menyusut drastis, menimbulkan kerugian bagi negara. Ia mencontohkan, aset yang awalnya bernilai ratusan miliar rupiah bisa merosot menjadi hanya sebagian kecilnya saja karena kurangnya perawatan dan pengelolaan yang baik.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Trimedya mendorong penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung.

"Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara," ujarnya.

Trimedya juga memberikan apresiasi kepada KPK yang dinilai telah memiliki sistem penyimpanan aset sitaan yang lebih baik. Aset-aset mewah seperti mobil dan tas bermerek disimpan dan dijaga dengan baik. Namun, ia menekankan bahwa sistem yang baik ini masih terbatas di satu lokasi milik KPK dan perlu diintegrasikan secara nasional.

Lebih lanjut, Trimedya mendorong Indonesia untuk belajar dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam hal pengelolaan aset sitaan. Ia meyakini bahwa optimalisasi aset sitaan dapat menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan keuangan negara.

"Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif," tegasnya.

Sidang promosi doktor Trimedya Panjaitan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari kalangan politisi dan akademisi, di antaranya:

  • Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat
  • Bambang 'Pacul' Wuryanto
  • Ganjar Pranowo
  • Bendum Olly Dondokambey
  • Ketua Komisi I DPR Utut Adianto
  • Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi
  • Anggota Komisi III Nasir Djamil
  • Benny K Harman
  • Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin
  • Pengamat Politik Henri Satrio
  • Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

Kehadiran tokoh-tokoh ini menunjukkan dukungan terhadap penelitian Trimedya Panjaitan dan perhatian terhadap isu pengelolaan aset sitaan negara.