Eks Kader PDIP, Tia Rahmania, Raih Kemenangan Gugatan Pileg: Peluang Rehabilitasi Nama di Kongres Partai

Polemik internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mencuat seiring dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania, mantan kader partai, terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg). Putusan ini memicu beragam tanggapan dari internal PDIP.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, memberikan pernyataan terkait status Tia Rahmania pasca-putusan tersebut. Djarot menegaskan bahwa Tia Rahmania saat ini bukan lagi merupakan bagian dari PDIP. Status pemecatan yang bersangkutan masih berlaku. Meskipun demikian, Djarot membuka peluang bagi Tia Rahmania untuk memulihkan nama baiknya melalui mekanisme kongres partai. Namun, ia menekankan bahwa rehabilitasi tersebut tidak serta merta mengembalikan status keanggotaan Tia Rahmania di PDIP.

"Kalau beliau mau rehabilitasi itu bisa nanti di kongres, silakan. Tapi statusnya yang bersangkutan itu bukan menjadi anggota PDIP karena udah dipecat," ujar Djarot.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh politisi PDIP lainnya, Guntur Romli. Guntur Romli mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa PDIP belum sepenuhnya menerima putusan pengadilan dan berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum yang lebih tinggi. Guntur Romli juga mempertanyakan mengapa isu ini baru mencuat ke publik, padahal putusan PN Jakarta Pusat telah dikeluarkan sejak tanggal 20 Februari 2025 lalu.

"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht," jelasnya.

Kasus ini bermula dari sengketa Pileg di mana Tia Rahmania menggugat PDIP dan Bonnie Triyana. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Mahkamah Partai PDIP. Majelis Hakim juga mengakui bahwa Tia Rahmania adalah pemilik sah dari 37.359 suara yang diperoleh di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024.

Berikut adalah poin-poin penting dalam putusan PN Jakarta Pusat:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
  • Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perseteruan internal partai dan berimplikasi pada proses hukum sengketa Pileg. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh PDIP.