Eksploitasi Pekerja di UD Sentosa Seal Terungkap: Ijazah Ditahan, Dugaan Penyekapan, dan Sanksi Salat Jumat

Sejumlah pelanggaran hak pekerja diduga terjadi di UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana. Kasus ini mencuat setelah laporan dari mantan pekerja mengungkap berbagai praktik yang merugikan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan keprihatinannya atas laporan yang masuk. Ia menduga jumlah korban penahanan ijazah bisa lebih besar dari 30 orang yang telah melapor. "Saya enggak ngerti ada motif apa di belakang ini, jangan-jangan lebih dari 30 orang," ujarnya.

Dugaan Pelanggaran yang Mencuat

Beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh mantan pekerja UD Sentosa Seal antara lain:

  • Penahanan Ijazah: Puluhan mantan pekerja melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
  • Dugaan Penyekapan: Beberapa laporan mengindikasikan adanya praktik penyekapan terhadap karyawan.
  • Sanksi Salat Jumat: Karyawan yang menjalankan ibadah salat Jumat dilaporkan mengalami pemotongan gaji.

Salah satu mantan karyawan UD Sentosa Seal, Peter Evril Sitorus, membenarkan adanya pemotongan gaji bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat. Ia menjelaskan bahwa rekan-rekannya yang Muslim dipotong sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka izin untuk salat Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," kata Peter.

Tindakan Kemenaker

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengecam dugaan pelanggaran tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang melampaui batas kewajaran, bahkan mengarah pada tindakan kriminal. Kemenaker memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentosa Seal untuk menempuh jalur hukum.

"Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti," tegas Noel.