Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Berlanjut: Perkumpulan Lyceum Kristen Buka Pintu Dialog
Polemik kepemilikan lahan yang saat ini menjadi lokasi SMA Negeri 1 Bandung memasuki babak baru. Perkumpulan Lyceum Kristen, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menanggapi rencana banding yang akan diajukan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri Sulaeman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak Pemprov Jabar untuk mengajukan banding sebagai bagian dari proses hukum. "Kami menghormati upaya banding tersebut sebagai langkah hukum yang diambil oleh pihak Biro Hukum Pemprov Jabar. Itu hak mereka untuk tidak setuju dan mengajukan banding. Mekanismenya memang demikian," ujarnya.
Namun, Hendri Sulaeman juga menyampaikan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah. Ia mendorong adanya upaya dialog dan perdamaian antara kliennya, Biro Hukum Pemprov Jabar, dan pihak-pihak terkait lainnya. "Menurut saya, alangkah baiknya jika kita bisa berdiskusi mencari solusi secara damai. Jika tidak memungkinkan, maka proses hukum adalah jalannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendri Sulaeman menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah berupa sertifikat yang telah dibuktikan dalam persidangan. Ia menyoroti bagaimana lahan yang sejak lama dikuasai oleh Perkumpulan Lyceum Kristen tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama SMAN 1 Bandung yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Bandung.
"Kami memahami bahwa lahan tersebut saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan bagi masyarakat. Namun, keadilan juga harus ditegakkan bagi klien kami dalam bentuk ganti rugi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mekanisme hukum yang berlaku kami hargai, tanah itu untuk kepentingan umum, tetapi harus ada ganti rugi sesuai Undang-Undang Pertanahan," tegasnya.
Sebelumnya, PTUN Bandung telah memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa ini melalui putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025. Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.