Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji 2025, Cek Status Keberangkatan Secara Online

Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Pengumuman ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status keberangkatan haji mereka dengan mudah melalui platform daring yang disediakan oleh Kemenag.

Layanan pengecekan daring ini dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para jemaah dalam memperoleh informasi terkini mengenai estimasi waktu keberangkatan mereka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan haji yang terus dilakukan oleh Kemenag.

Jadwal Keberangkatan Haji 2025

Sesuai dengan rencana, keberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan dimulai pada tanggal 2 Mei hingga 16 Mei 2025. Sementara itu, jemaah haji yang tergabung dalam gelombang kedua dijadwalkan untuk diberangkatkan mulai tanggal 17 Mei hingga 31 Mei 2025.

Kuota Haji Indonesia Tahun 2025

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 orang. Kuota ini terbagi menjadi 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Cara Mengecek Nama Jemaah Haji 2025 Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa nama jemaah haji yang terdaftar untuk tahun 2025 melalui situs Kemenag:

  1. Akses situs resmi haji Kemenag: haji.kemenag.go.id
  2. Cari dan temukan bagian "Estimasi Keberangkatan"
  3. Masukkan Nomor Porsi Anda (terdiri dari 10 digit angka yang tertera pada bukti pendaftaran)
  4. Isikan kode captcha yang ditampilkan
  5. Tekan tombol "Cari"

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai:

  • Nama lengkap jemaah haji
  • Asal daerah
  • Posisi nomor porsi di daerah asal
  • Kuota daerah
  • Estimasi waktu keberangkatan (dalam tahun Masehi dan Hijriah)

Tempat Mendapatkan Nomor Porsi Haji

Nomor porsi haji, yang terdiri dari 10 digit angka, dapat ditemukan pada lembar bukti pendaftaran yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten/kota saat Anda pertama kali mendaftar untuk ibadah haji.

Pengecekan Melalui Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2025

Selain menggunakan fitur estimasi keberangkatan, Kemenag juga menyediakan daftar nama jemaah haji reguler yang memenuhi syarat untuk melunasi biaya haji pada tahun 2025. Daftar ini dapat diakses melalui Surat dengan nomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, yang berisi daftar nama jemaah haji reguler yang termasuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.

Langkah-langkah untuk mengecek daftar nama jemaah haji reguler:

  • Kunjungi tautan resmi daftar jemaah haji 2025 yang disediakan oleh Kemenag melalui situs haji.kemenag.go.id.
  • Pilih kategori data yang Anda inginkan:
    • Jemaah lansia
    • Jemaah berdasarkan urutan nomor porsi
  • Pilih provinsi yang sesuai dengan tempat Anda mendaftar.
  • Daftar nama jemaah akan ditampilkan secara lengkap, beserta nomor porsi, tanggal lahir, dan alamat.

Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota 2025

Berikut adalah kriteria bagi jemaah haji reguler yang memenuhi syarat untuk masuk dalam kuota keberangkatan tahun 2025:

  • Jemaah harus berstatus aktif dalam sistem pendaftaran haji.
  • Usia minimal jemaah adalah 18 tahun.
  • Jemaah belum pernah menunaikan ibadah haji, atau terakhir kali berhaji minimal 10 tahun yang lalu (ketentuan ini tidak berlaku bagi pembimbing KBIHU bersertifikat).

Kemenag juga memberikan prioritas kepada jemaah lanjut usia (lansia) berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi. Sebagai persyaratan tambahan, jemaah lansia harus sudah terdaftar paling lambat pada tanggal 3 Mei 2020.

Kemenag mengingatkan kepada seluruh jemaah haji reguler tahun 2025 bahwa kepemilikan BPJS Kesehatan yang aktif merupakan syarat wajib untuk pelunasan biaya haji dan keberangkatan.

Untuk informasi lebih lanjut dan terkini, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemenag atau menghubungi Kantor Kemenag di wilayah setempat.