Potensi Pendapatan Parkir Liar di Jakarta Mencengangkan, Gubernur DKI Perintahkan Penertiban

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan keterkejutannya atas potensi pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan parkir liar di ibu kota. Pengakuan ini disampaikan dalam sebuah kesempatan di Balai Kota Jakarta, Sabtu (19/4/2025), di mana ia menyoroti besarnya keuntungan yang dapat diraup oleh para pengelola parkir ilegal tersebut.

"Saya juga baru tahu, parkir (liar) di Jakarta ini merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi pengelola, siapapun pengelola itu," ujarnya, menekankan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar masalah ketertiban, melainkan juga persoalan ekonomi yang signifikan.

Menindaklanjuti temuan ini, Pramono Anung menyatakan telah membahas permasalahan parkir liar dalam rapat internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia mencontohkan beberapa lokasi strategis seperti Pasar Kramat Jati yang memiliki luas 15 hektar, dan kawasan Tanah Abang, sebagai area dengan potensi konflik pengelolaan parkir yang tinggi. Persaingan untuk menguasai lahan parkir di lokasi-lokasi tersebut menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini.

Gubernur Pramono Anung memberikan instruksi tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penertiban dan penataan sistem parkir di seluruh wilayah Jakarta. Ia mengingatkan agar Satpol PP fokus pada penegakan ketertiban, bukan hanya sekadar menangani demonstrasi.

Instruksi ini muncul setelah viralnya pengalaman seorang warga Jakarta Utara, Tata Julia Permana (26), yang mengalami praktik pungutan liar saat parkir di kawasan Pasar Tanah Abang pada Sabtu (12/4/2025). Tata, yang baru pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang, mengaku mengikuti arahan seorang juru parkir liar karena tidak mengetahui lokasi parkir resmi. Ia diarahkan untuk parkir di pinggir jalan trotoar dengan tarif yang tidak jelas.

"Di situ ada abang-abang langsung mengarahkan masuk parkir. Karena ketidaktahuan saya, saya langsung ikuti arahan abangnya. Di situ parkir juga di pinggir jalan trotoar banyak," ungkap Tata, menggambarkan bagaimana ia menjadi korban praktik parkir liar.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap empat juru parkir liar dan seorang penguasa lahan di Pasar Tanah Abang terkait kasus ini. Namun, karena korban tidak membuat laporan polisi, kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Para pelaku kemudian diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.