Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 38 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis

Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah perairan Bengkalis, Riau. Operasi penggerebekan ini berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir yang bertugas mengawal narkotika tersebut.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait adanya aktivitas pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Pada hari Jumat, tim melakukan pemantauan intensif di Jalan Deluk, Desa Deluk, Kecamatan Batam, Kabupaten Bengkalis. Kerja keras tim membuahkan hasil pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka berhasil menangkap seorang pria yang baru saja turun dari sebuah speed boat.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan pada speed boat tersebut. Hasilnya, ditemukan 38 paket besar yang berisi sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam speed boat yang digunakan untuk pengiriman.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MH (46) dan diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Camry Wibisono menambahkan bahwa saat ini tersangka berperan sebagai kurir dan pengawal. Namun, pihak kepolisian meyakini bahwa peran tersangka lebih dari sekadar kurir dan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Berikut adalah poin-poin penting dari penangkapan ini:

  • Barang Bukti: 38 kilogram sabu.
  • Lokasi Penangkapan: Jalan Deluk, Desa Deluk, Kecamatan Batam, Kabupaten Bengkalis, Riau.
  • Modus Operandi: Penyelundupan melalui speed boat dari Malaysia.
  • Jaringan: Diduga jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ini. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.