Libur Paskah 2025: Apakah Senin, 21 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional?
Kepastian Libur Paskah 2025: Status Hari Senin, 21 April
Peringatan Paskah bagi umat Kristiani jatuh pada tanggal 20 April 2025, bertepatan dengan hari Minggu. Momentum ini memunculkan pertanyaan mengenai status hari Senin, 21 April 2025, apakah turut menjadi hari libur nasional. Hal ini menjadi penting terutama karena perayaan Paskah tahun 2025 berdekatan dengan Jumat Agung (18 April) dan Sabtu (19 April), sehingga menciptakan potensi long weekend.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Paskah hanya ditetapkan sebagai libur nasional pada hari Minggu, 20 April 2025. Dengan demikian, tidak ada tambahan cuti bersama atau libur nasional khusus untuk memperingati Paskah.
Kepastian ini sekaligus menjawab pertanyaan mengenai status tanggal 21 April 2025. Hari tersebut, yang juga diperingati sebagai Hari Kartini, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Setelah Paskah, masyarakat masih dapat menikmati sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di tahun 2025. Berikut adalah rinciannya:
Daftar Libur Nasional:
- 1 Mei 2025 (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 12 Mei 2025 (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei 2025 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni 2025 (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2025 (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni 2025 (Jumat): 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus 2025 (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 5 September 2025 (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2025 (Kamis): Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama:
- 13 Mei 2025 (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei 2025 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember 2025 (Jumat): Hari Raya Natal
Perbedaan Aturan Cuti Bersama: ASN vs. Karyawan Swasta
Perlu diperhatikan adanya perbedaan aturan terkait cuti bersama antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.
- ASN: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
- Karyawan Swasta: Mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, cuti bersama bagi karyawan swasta akan memotong jatah cuti tahunan.
Perbedaan ini penting untuk dipahami agar setiap individu dapat merencanakan penggunaan hak cuti secara efektif.