Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penertiban Parkir Ilegal, Fokus Utama Kawasan Tanah Abang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk secara intensif menertibkan praktik parkir ilegal di seluruh wilayah ibu kota. Instruksi ini diberikan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait tarif parkir liar yang mencekik dan penyalahgunaan trotoar sebagai lahan parkir, yang mengakibatkan hak pejalan kaki terabaikan.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa penertiban parkir liar merupakan salah satu tugas pokok Satpol PP, yang harus dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Ia menekankan pentingnya peran aktif Satpol PP dalam memberantas praktik ilegal ini di setiap sudut kota. Gubernur juga menyinggung potensi pendapatan signifikan dari pengelolaan parkir, yang menjadi daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan situasi ini.
Fokus utama penertiban parkir liar kali ini adalah kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kawasan ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi, sehingga seringkali menjadi lokasi maraknya praktik parkir ilegal. Selain Tanah Abang, Gubernur juga menyoroti pentingnya pengelolaan parkir yang baik di Pasar Kramat Jati, yang memiliki lahan seluas 15 hektare.
Beberapa waktu lalu, seorang warga Jakarta Utara, Tata Julia Permana, mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat mengunjungi Pasar Tanah Abang. Ia ditarik tarif parkir yang tidak wajar oleh juru parkir liar. Tata, yang baru pertama kali mengunjungi pasar tersebut, mengikuti arahan seorang pria yang mengaku sebagai juru parkir. Namun, ternyata ia diarahkan untuk parkir di trotoar.
Kasus yang dialami Tata sempat viral di media sosial, dan sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah menangkap empat juru parkir liar dan seorang penguasa lahan di Pasar Tanah Abang. Namun, karena korban tidak membuat laporan polisi, para pelaku diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban parkir liar di Jakarta:
- Instruksi Gubernur: Satpol PP diperintahkan untuk menertibkan parkir liar.
- Fokus Utama: Kawasan Pasar Tanah Abang menjadi prioritas.
- Koordinasi: Satpol PP harus bekerja sama dengan kepolisian.
- Keluhan Masyarakat: Tarif parkir liar tinggi dan trotoar digunakan untuk parkir.
- Penangkapan: Polisi telah menangkap juru parkir liar di Tanah Abang.
- Tindak Lanjut: Pelaku diserahkan ke Suku Dinas Sosial karena kurangnya bukti pidana.
Upaya penertiban parkir liar ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, serta meningkatkan ketertiban di ruang publik.