Bawaslu Intensifkan Pengawasan PSU Kabupaten Serang Pasca-OTT Dugaan Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meningkatkan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Langkah ini diambil menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Serang terhadap dugaan praktik politik uang yang melibatkan sejumlah individu.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal proses PSU agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. "Berkaitan dengan indikasi pelanggaran di Serang yang berujung pada PSU, kami melakukan pengawasan melekat. Kami terjun langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi lokasi OTT," ujar Puadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten.

Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengamankan sejumlah bukti terkait kasus dugaan politik uang tersebut. Pengawasan intensif ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti potensi penyebaran praktik politik uang yang lebih luas. "Kami ingin memastikan, meskipun bukti-bukti sudah ada, masih ada aspek lain yang perlu digali lebih lanjut setelah pemeriksaan. Kami khawatir ada warga yang telah menerima imbalan," jelasnya.

Untuk itu, Bawaslu mengerahkan jajaran pengawas untuk memastikan tidak ada praktik politik uang yang mempengaruhi pilihan pemilih. Puadi mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Puadi mengungkapkan bahwa Bawaslu masih mendalami hasil OTT, termasuk barang bukti berupa uang tunai, perangkat elektronik, dan dokumen-dokumen terkait. "Bukti-bukti seperti uang tunai, telepon seluler, dan data-data penerima sedang kami analisis. Ini masih tahap OTT, dan kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Dalam operasi sebelumnya, Tim Gakkumdu menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam politik uang menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang. Dari tangan tersangka berinisial ND (30) dan MH (31), yang diketahui sebagai tim pemenangan salah satu calon, petugas menyita uang tunai jutaan rupiah.

Penangkapan dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Modus operandi yang digunakan adalah meminta Kartu Keluarga (KK) warga dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu untuk memilih calon tertentu. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan dana dari seseorang bernama Alex dan Andri dari Kecamatan Cikeusal, yang diduga merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kabupaten Serang.

"Keduanya adalah anak kandung dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi tertentu," ungkap Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto.

Bawaslu terus berupaya untuk memastikan PSU di Kabupaten Serang berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi.