OJK: Kopdes Merah Putih di Luar Jangkauan Pengawasan Jika Tak Penuhi Syarat Open Loop

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mengatur atau mengawasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih jika koperasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi di sektor jasa keuangan open loop. Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, pada hari Jumat (18/4/2025).

Agusman menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), koperasi dikategorikan sebagai open loop jika memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

  • Menarik dana dari pihak di luar anggota koperasi yang bersangkutan.
  • Menghimpun dana dari anggota koperasi lainnya.
  • Menyalurkan pinjaman kepada pihak eksternal atau anggota koperasi lain.
  • Menerima pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lain yang melebihi batasan maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang berwenang.
  • Menawarkan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, perasuransian, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan.

Dengan kata lain, jika Kopdes Merah Putih tidak memenuhi kriteria open loop tersebut, maka kegiatan operasionalnya tidak termasuk dalam lingkup pengawasan OJK. Hal ini berarti, masyarakat perlu berhati-hati dan melakukan riset mandiri sebelum memutuskan untuk terlibat dalam kegiatan simpan pinjam atau investasi yang ditawarkan oleh Kopdes Merah Putih.

Lebih lanjut, Agusman juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, OJK telah mengawasi 21 koperasi open loop. Total aset dari 21 koperasi tersebut mencapai Rp 337,30 miliar, dengan total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 213,26 miliar. Selain itu, terdapat tiga koperasi open loop yang saat ini masih dalam proses pengajuan izin kepada OJK. Pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan kepada ketiga koperasi tersebut.