Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi Polres Pacitan Terhadap Tahanan Perempuan Mencuat

Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum perwira polisi di Polres Pacitan kini menjadi sorotan. Iptu LC, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan. Insiden ini memicu investigasi mendalam oleh Propam Polda Jawa Timur.

Korban, seorang wanita berusia 21 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah, ditahan di Mapolres Pacitan setelah penangkapannya pada 5 Februari 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana sebagai muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Pacitan. Setelah kasus ini mencuat, korban dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Kombes Pol. Jules Abraham Abas, Kabid Humas Polda Jatim, mengkonfirmasi adanya penanganan kasus ini oleh Propam Polda Jawa Timur. "Benar, personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses terkait pelanggaran kode etik dan penahanan terhadap personel Polres Pacitan berinisial LC. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan," ujarnya. Kombes Pol. Jules Abraham Abas menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada awal April 2025. Iptu LC kini telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jawa Timur berencana untuk segera menggelar sidang etik terkait kasus ini. Jika terbukti bersalah, Iptu LC terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian dan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi internal kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi etika profesi dan menghormati hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi rentan seperti tahanan.