Polemik Dapur MBG Kalibata: Dana Tersendat Akibat Kelalaian Yayasan

Kasus dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Persoalan belum dibayarkannya dana senilai Rp 975,3 juta kepada mitra dapur MBG di Kalibata, menurut Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin, bukan disebabkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Melainkan adanya indikasi kesalahan dari pihak yayasan yang menjadi mitra dalam program tersebut.

Zainul menjelaskan bahwa BGN telah menjalankan kewajibannya dengan menyalurkan dana kepada Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), selaku pengelola Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang bermitra dengan dapur MBG Kalibata. Namun, dana tersebut diduga tidak sampai kepada mitra dapur MBG.

"Ini pandangan objektif saya ya. Khusus kasus SPPG di Kalibata itu, yang trouble yayasannya. BGN sudah menunaikan kewajibannya membayar kebutuhan MBG ke yayasan sesuai ketentuan yang ada. Tapi yayasan tidak membayarkan ke mitranya," ujar Zainul.

Lebih lanjut, Zainul menduga bahwa yayasan tersebut mengalami keterbatasan modal dan infrastruktur. Sehingga harus melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis layanan katering. Hal ini yang kemudian memicu permasalahan pembayaran kepada mitra dapur MBG.

"BGN hanya bermitra dengan yayasan. Persoalan terjadi ketika yayasan gagal memenuhi kewajiban ke penyedia layanan. Ini harus jadi pembelajaran bersama," tegas Zainul.

Menanggapi kasus ini, Zainul menekankan pentingnya peran tiga pengawas di setiap SPPG. Yaitu ahli keuangan, manajer dapur, dan ahli gizi. Ketiga pengawas ini diharapkan dapat memantau dan melaporkan setiap potensi masalah yang muncul. Termasuk keterlambatan pembayaran dari yayasan kepada mitra.

Sementara itu, pemilik dapur MBG Kalibata, Ira Mesra, mencurigai adanya unsur kesengajaan dari oknum tertentu di dalam yayasan. Kecurigaan ini muncul setelah Ira menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya niat jahat dari salah satu oknum di yayasan yang berpotensi menjadi aktor utama dalam kasus ini.

Pemeriksaan juga menyoroti adanya perbedaan antara perjanjian kerja sama dengan realisasi di lapangan. Dalam perjanjian, anggaran per porsi makanan MBG adalah Rp15.000. Namun, dalam praktiknya, angka tersebut berubah menjadi Rp13.000. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.