Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Penyebar Isu Perselingkuhan ke Bareskrim Polri
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang wanita bernama Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait dengan isu yang beredar luas mengenai dugaan perselingkuhan dan anak di luar nikah yang melibatkan dirinya.
Laporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena Lisa Mariana diduga telah menyebarkan informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga merugikan nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
Berikut adalah pasal yang dilanggar:
- Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 48 jo Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
Muslim Jaya Butar Butar juga menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan eskalasi tuduhan yang semakin meluas. Ridwan Kamil berharap, dengan menempuh jalur hukum, kebenaran materiel dapat terungkap. Pihaknya juga percaya bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, isu ini telah mencuat dan Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia membantah dengan tegas tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang. Ridwan Kamil mengakui pernah bertemu dengan wanita yang bersangkutan, namun pertemuan tersebut hanya terkait dengan permohonan bantuan biaya kuliah.
Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan beberapa tahun lalu. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan bahwa wanita tersebut sudah hamil sebelum pertemuan mereka, dan yang bersangkutan telah meminta maaf di hadapan keluarganya.
Keputusan Ridwan Kamil untuk membawa kasus ini ke ranah hukum menunjukkan keseriusannya dalam membela diri dan membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Pihaknya berharap, proses hukum ini dapat memberikan kepastian dan kejelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.