Kasus Impor Gula: Dakwaan Terhadap Tom Lembong Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Kasus Impor Gula: Dakwaan Terhadap Tom Lembong Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025. Sidang yang dihadiri oleh istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, dan sejumlah tokoh publik, termasuk Anies Baswedan, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan secara detail implikasi dari tindakan terdakwa. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Tom Lembong diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47. Kerugian ini, menurut JPU, merupakan hasil dari dugaan tindakan korupsi yang dilakukan bersama sepuluh terdakwa lain. Jumlah tersebut mencakup dugaan pengayaan diri dan orang lain, dengan Rp 515 miliar diperkirakan telah dinikmati oleh sepuluh pengusaha yang juga terlibat dalam kasus ini. Selisih antara total kerugian negara dan jumlah uang yang dinikmati para pengusaha masih dalam proses pembuktian lebih lanjut oleh JPU.

Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah isu persetujuan impor gula yang diberikan Tom Lembong pada tahun 2015, saat stok gula nasional dinyatakan mencukupi berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian. JPU mengemukakan bahwa rapat tersebut merekomendasikan agar impor gula tidak perlu dilakukan, mengingat stok yang ada dan rencana penggilingan gula oleh pabrik gula BUMN. Terlepas dari rekomendasi tersebut, Tom Lembong diduga tetap menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk sejumlah perusahaan swasta, tanpa melalui koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan dalam proses impor tersebut.

Dakwaan juga mengungkap peran kunci Tom Lembong dalam dugaan penyimpangan proses impor gula. JPU menjabarkan tujuh poin penting atas tindakan terdakwa, antara lain: menerbitkan persetujuan impor GKM ke 10 perusahaan swasta, menerbitkan surat impor tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, memberikan surat pengakuan importir kepada perusahaan yang hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi, serta penunjukan koperasi-koperasi, bukan BUMN, untuk menstabilkan harga gula. Lebih lanjut, JPU menjabarkan alur perkara yang dimulai pada 12 Agustus 2015, saat Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan, menyetujui impor GKM tanpa melalui koordinasi dengan kementerian terkait, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Rincian lebih lanjut tentang dugaan pengayaan yang dialami sepuluh orang pengusaha juga tertuang dalam dakwaan. JPU merincikan nominal yang diterima masing-masing pengusaha, yang berkisar puluhan miliar rupiah. Semua ini didapat melalui kerjasama impor gula dengan berbagai pihak, termasuk PT PPI dan beberapa koperasi. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, Tom Lembong langsung menyatakan keberatan dan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Berikut daftar nama-nama perusahaan dan individu yang disebutkan dalam dakwaan:

  • Perusahaan:
    • PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
    • PT Angels Products
    • PT Makassar Tene
    • PT Sentra Usahatama Jaya
    • PT Medan Sugar Industry
    • PT Permata Dunia Sukses Utama
    • PT Andalan Furnindo
    • PT Duta Sugar International
    • PT Berkah Manis Makmur
    • PT Kebun Tebu Mas
    • PT Dharmapala Usaha Sukses
  • Individu:
    • Charles Sitorus
    • Tony Wijaya NG
    • Then Surianto Eka Prasetyo
    • Hansen Setiawan
    • Indra Suryaningrat
    • Eka Sapanca
    • Wisnu Hendraningrat
    • Hendrogiarto A Tiwow
    • Hans Falita Hutama
    • Ali Sandjaja Boedidarmo
    • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy
    • Dayu Padmara Rengganis
    • Tom Lembong

Persidangan selanjutnya akan menentukan nasib Tom Lembong dan para terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, yang telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.