Kemenkes Perketat Seleksi Calon Dokter Pasca Kasus Asusila, Tes Kepribadian Jadi Acuan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter. Sebagai respons, Kemenkes berencana memperketat proses seleksi calon dokter dengan memasukkan tes kepribadian sebagai salah satu elemen penentu kelulusan.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual oleh tenaga medis merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan profesionalisme. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kemenkes akan mengimplementasikan tes kepribadian, salah satunya menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), sebagai bagian dari proses seleksi.

Menurut Wamenkes, hasil tes kepribadian akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah seorang calon mahasiswa kedokteran layak menyandang profesi dokter. Calon dokter yang terindikasi memiliki gangguan psikologis atau karakter yang tidak sesuai dengan etika profesi medis berpotensi ditolak, meskipun memiliki prestasi akademik yang gemilang.

"Jika hasil tes menunjukkan adanya kelainan psikologis yang tidak sesuai untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, meskipun nilai akademiknya bagus," tegas Wamenkes.

Selain memperketat seleksi, Kemenkes juga berupaya memperkuat pendidikan etika bagi mahasiswa kedokteran. Materi etika akan diperdalam dan ditekankan dalam kurikulum pendidikan kedokteran. Kemenkes juga akan menggandeng Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), organisasi profesi, dan institusi pendidikan kedokteran untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap dokter, khususnya dalam hal etika medis.

Wamenkes juga menanggapi secara tegas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter di Malang. Ia menegaskan bahwa Kemenkes tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan asusila yang melanggar etika dan profesionalisme medis. Pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Setiap kegiatan, baik di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter," ujarnya.

Wamenkes menekankan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat. Kemenkes akan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran etika tidak hanya dari aspek etik, tetapi juga dari aspek hukum.

Kemenkes telah mengambil tindakan tegas terhadap dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat di masa lalu. Salah satunya adalah dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen. Dengan pencabutan STR, dokter tersebut tidak dapat lagi berpraktik selamanya.

Langkah-langkah yang diambil Kemenkes ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas profesi dokter dan melindungi masyarakat dari tindakan yang tidak profesional dan melanggar etika.