Antisipasi Blank Spot, Polisi Siagakan Penguat Sinyal pada PSU Bengkulu Selatan

Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan, Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan mengambil langkah antisipatif untuk mengatasi potensi gangguan komunikasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan alat penguat sinyal di TPS yang teridentifikasi sebagai daerah blank spot atau tidak memiliki jangkauan sinyal seluler yang memadai.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerawanan yang mungkin timbul akibat kesulitan komunikasi di beberapa TPS. Kondisi blank spot dapat menghambat penyampaian informasi secara cepat dan akurat, yang krusial dalam menjaga kelancaran dan keamanan proses PSU. AKBP Awilzan menjelaskan bahwa beberapa TPS yang masuk kategori rawan blank spot tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pino Masat, Pino Raya, dan Kedurang Ilir.

"Kami telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk mendapatkan dukungan tambahan berupa penguat sinyal khusus yang akan ditempatkan di TPS yang berada di wilayah blank spot," ujar AKBP Awilzan saat ditemui di Kantor KPU Bengkulu Selatan, Jumat (18/04/2025).

Selain penguatan sinyal, Polres Bengkulu Selatan juga meningkatkan kehadiran personel keamanan di TPS-TPS yang dianggap rawan. Setiap TPS rawan akan dijaga oleh dua anggota Polri, yang dibantu oleh personel TNI dan petugas pengamanan swakarsa. Pengamanan ekstra ini juga diberlakukan di TPS tempat pasangan calon peserta PSU memberikan hak suaranya.

Untuk pengamanan PSU Bengkulu Selatan secara keseluruhan, Polres mengerahkan 250 personel, didukung oleh 70 anggota Brimob, 70 personel Samapta Polda Bengkulu, serta tambahan dari TNI dan petugas pengamanan swakarsa. Kapolres memastikan bahwa tahapan PSU sejauh ini berjalan kondusif dan berharap seluruh proses dapat berjalan lancar tanpa kendala.

PSU di Bengkulu Selatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu kandidat, Gusnan Mulyadi, karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Putusan MK tersebut dibacakan pada 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada. Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan yang bersangkutan.

PSU Bengkulu Selatan akan diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat, dan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto. Dengan persiapan matang yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait, diharapkan PSU dapat berjalan aman, lancar, dan demokratis.