Komisi Yudisial Merespons Cepat Aduan Paula Verhoeven Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Paula Verhoeven, seorang tokoh publik, mengambil langkah hukum dengan mengajukan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara perceraiannya. KY dengan sigap menanggapi aduan tersebut, menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas peradilan.

Kamis, 17 April 2025, Paula Verhoeven didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komisi Yudisial untuk menyampaikan secara resmi aduannya. Aduan ini didasari oleh keyakinan Paula bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara perceraiannya dengan Baim Wong telah melakukan kekeliruan dalam mengambil pertimbangan putusan. Ia juga menyoroti dugaan bahwa Majelis Hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.

Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY sekaligus juru bicara lembaga tersebut, mengkonfirmasi penerimaan aduan dari Paula Verhoeven. Ia menjelaskan bahwa aduan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di KY. Tahapan awal meliputi verifikasi kelengkapan formal dan materiil laporan, diikuti dengan analisis mendalam terhadap substansi aduan. KY akan meneliti secara seksama semua informasi dan bukti yang diajukan untuk menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Paula Verhoeven menyampaikan bahwa keputusannya untuk mengadukan masalah ini ke KY didorong oleh keinginannya untuk mencari keadilan, tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga demi kebaikan kedua putranya. Ia merasa bahwa pemberitaan yang beredar terkait perceraiannya telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap dirinya dan keluarganya. Ia khawatir, di masa depan, kedua putranya akan terpapar informasi yang tidak akurat dan merugikan tentang dirinya.

Paula juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap berbagai fitnah yang beredar luas. Ia berharap, dengan adanya proses hukum yang transparan dan adil, kebenaran akan terungkap dan nama baiknya dapat dipulihkan. Langkah ini menjadi penting baginya untuk melindungi masa depan anak-anaknya dari dampak negatif pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.

Komisi Yudisial, sebagai lembaga pengawas hakim, memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan merespons cepat aduan Paula Verhoeven, KY menunjukkan keseriusannya dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim. Proses investigasi yang akan dilakukan oleh KY diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.