Nikita Mirzani Laporkan Akun TikTok Terkait Kasus dengan Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait laporan dari dokter Reza Gladys, mengambil langkah hukum baru dengan melaporkan sebuah akun TikTok ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan terkait penyebaran rekaman percakapan yang diduga dilakukan tanpa izin.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani melaporkan akun TikTok tersebut atas dugaan pelanggaran privasi. Menurut Bachmid, rekaman percakapan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys beserta suaminya, Attaubah Mufid, tersebar di platform TikTok dan baru diketahui oleh Nikita pada Februari 2025. Rekaman ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa persetujuan dari Nikita Mirzani.

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa tindakan merekam dan menyebarkan percakapan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menekankan bahwa Pasal 31 UU ITE secara jelas menyatakan bahwa merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana. Lebih lanjut, Bachmid menambahkan bahwa penyebaran rekaman tersebut ke publik memperparah pelanggaran tersebut.

Laporan polisi yang diajukan oleh Nikita Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 April 2025. Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani menduga akun TikTok tersebut melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Nikita Mirzani melaporkan akun TikTok ke Polda Metro Jaya.
  • Laporan terkait penyebaran rekaman percakapan tanpa izin.
  • Rekaman percakapan antara Nikita Mirzani, Reza Gladys, dan Attaubah Mufid.
  • Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan pelanggaran UU ITE.
  • Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.