Menjelang Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Pasaman Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) masih terus menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat melakukan peninjauan ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di Kelurahan Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada Jumat (18/4/2025) malam.

"Sejumlah laporan dugaan pelanggaran sedang dalam proses. Bahkan, hari ini pun masih ada laporan baru yang masuk," ungkap Bagja kepada awak media di sela-sela kunjungannya.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, merinci bahwa sejak dimulainya tahapan PSU Pilkada Pasaman, pihaknya telah menerima total enam laporan terkait dugaan pelanggaran. Dua di antaranya diajukan sebelum masa kampanye PSU dimulai dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Sebelum tahapan kampanye, ada dua laporan yang kami terima. Satu laporan telah diregister dan kemudian dihentikan prosesnya. Sementara laporan lainnya kami jadikan temuan terkait dugaan tindak pidana pemilihan. Namun, temuan ini juga dihentikan hingga Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP2) diterbitkan, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan," jelas Rini.

Selama masa kampanye berlangsung, Rini menambahkan, Bawaslu menerima tiga laporan yang saat ini masih dalam proses penanganan. Pada hari Jumat (18/4/2025), Bawaslu kembali menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Hingga saat ini, selama masa kampanye, ada tiga laporan yang masuk. Selain itu, hari ini kami juga menerima laporan baru terkait dugaan tindak pidana pemilihan," lanjutnya.

Laporan terbaru yang diterima Bawaslu tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye yang mendukung salah satu pasangan calon.

"Benar, ini terkait dugaan tindak pidana pemilihan. Ada dugaan bahwa seorang pejabat ASN terlibat dalam kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon," tegas Rini.

Sebagai informasi tambahan, PSU Pilkada Pasaman ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari pasangan calon Mara Ondak-Desrizal. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan, sehingga partai pengusung harus mengajukan calon pengganti.

Pada Pilkada Pasaman 2024 lalu, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing, yaitu Welly Suheri-Anggit Kurniawan, Mara Ondak-Desrizal, dan Sabar AS-Sukardi. Pasangan Welly-Anggit awalnya dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan perolehan suara, namun hasil tersebut digugat oleh dua pasangan lainnya ke MK.

Daftar Laporan Pelanggaran:

  • Dua laporan sebelum masa kampanye (satu dihentikan, satu jadi temuan).
  • Tiga laporan selama masa kampanye (masih berproses).
  • Satu laporan terbaru terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye.

PSU Pilkada Pasaman menjadi sorotan karena implikasi hukum dan politiknya, serta proses pengawasan yang ketat dari Bawaslu untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilihan.