Satgas Gakkumdu Amankan Dua Tersangka Praktik Politik Uang Menjelang PSU Pilkada Serang
Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dan berhasil menyita sejumlah uang tunai yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ND (30) dan MH (31), diduga merupakan bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan mengumpulkan kartu keluarga (KK) dari masyarakat dengan iming-iming sejumlah uang. Sebagai imbalan, warga diminta untuk memilih pasangan calon tertentu dalam PSU yang akan datang.
"Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa uang sebesar Rp 9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp 50 ribu," ungkap Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto. Lebih lanjut, Kompol Endang Sugiarto menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dengan tujuan memenangkan pasangan calon nomor urut 01 dalam PSU Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan dana tersebut dari dua orang bernama Alex dan Andri, yang berasal dari Kecamatan Cikeusal. Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa Alex dan Andri adalah putra dari seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Golkar.
Selain mengamankan uang tunai senilai Rp 9,5 juta, tim Gakkumdu juga menemukan barang bukti berupa enam lembar daftar nominatif calon penerima uang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Panyabranga. Daftar tersebut mencantumkan sebanyak 189 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga menjadi target praktik politik uang ini.
Saat ini, tim Gakkumdu Kabupaten Serang tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik politik uang ini. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi di Kabupaten Serang.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan:
- Uang tunai Rp 9,5 juta
- Enam lembar daftar nominatif penerima calon uang di TPS Desa Panyabranga
- 189 Daftar Pemilih Tetap (DPT)